Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Pli Riska Wulan Utami 1.SAHWAN
2.Siti Asmanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat 21/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Riska Wulan Utami
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAHWAN
2Siti Asmanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Lau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat bukan merupakan anak kandung dari Tergugat I dan II yang bernama Sahwan dan Siti Asmanah;

3. Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat yang mencatatkan kelahiran Penggugat sampai kemudian menimbulkan terbitnya Kutipan Akta Kelahiran Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6301-LT-13032014-0035 yang di keluarkan di Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 04 Desember 2024; yang Tergugat I dan II sebagai ayah dan ibu kandung Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6301-LT-13032014-0035 yang di keluarkan di Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 04 Desember 2024 yang Tergugat I dan II sebagai ayah dan ibu kandung Penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan/menyampaikan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut;

6. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6301-LT-13032014-0035 yang di keluarkan di Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 04 Desember 2024 tersebut dari kepemilikan subjek akta yaitu Para Tergugat;

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak