Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Pli MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H. LALA AMELIA Alias AMEL Binti MUSTADIRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1044/O.3.18/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALA AMELIA Alias AMEL Binti MUSTADIRON[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,LALA AMELIA Alias AMEL Binti MUSTADIRON
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------Bahwa ia Terdakwa LALA AMELIA Alias AMEL Binti MUSTADIRON, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Desa Kampung Baru Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya, “melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 13.00 wita terdakwa dihubungi oleh Saksi SAHRUL melalui telephone dimana terdakwa di tawari narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 gram seharga Rp. 22.500.000., (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sistem pembayaran hutang yang dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual, kemudian terdakwa sepakat lalu Saksi SAHRUL menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang sudah diletakkan di pinggir jalan gunung kayangan desa Ambungan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, lalu sekira pukul 14.00 WITA terdakwa menuju ketempat tersebut untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan langsung pergi pulang kerumah, sesampainya di rumah Terdakwa langsung memisahkan paket narkotika menjadi beberapa paket kecil, lalu sekira pukul 17.00 WITA Sdr. NOOR (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Baru Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol tiga puluh) gram dengan harga Rp. 300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran secara tunai/cash Kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WITA terdakwa yang sedang menata dagangan di warung yang beralamat di Desa Kampung Baru Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang Saksi Muhammad Aditya dan Saksi Muhammad Arif beserta anggota Kepolisian Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi M. Saturi, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 27,48 (dua puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 26,28 (dua puluh enam koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kulit berwarna hitam bertuliskan HON & YAN serta 1 (satu) unit handphone merk iphone warna putih dengan Nomor whatsapp terpasang 081293230800 yang terletak di atas meja  di warung yang merupakan milik terdakwa, berdasarkan hasil penemuan tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 21.20 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket besar sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 27,48 gram (dua puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 26,28 (dua puluh enam koma dua puluh delapan) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dari total 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26,05 (dua puluh enam koma nol lima) gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109. K.05.16.26.0054 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa LALA AMELIA Alias AMEL Binti MUSTADIRON, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Desa Kampung Baru Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tenatng Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Pelaihari, “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WITA terdakwa yang sedang menata dagangan di warung yang beralamat di Desa Kampung Baru Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang Saksi Muhammad Aditya dan Saksi Muhammad Arif beserta anggota Kepolisian Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi M. Saturi, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 27,48 (dua puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 26,28 (dua puluh enam koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kulit berwarna hitam bertuliskan HON & YAN serta 1 (satu) unit handphone merk iphone warna putih dengan Nomor whatsapp terpasang 081293230800 yang terletak di atas meja  di warung yang merupakan milik terdakwa, Berdasarkan hasil penemuan tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 21.20 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket besar sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 27,48 gram (dua puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 26,28 (dua puluh enam koma dua puluh delapan) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dari total 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26,05 (dua puluh enam koma nol lima) gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0054 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya