| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor:. PK/2023/AT/VIII/00262, tanggal 28 Agustus 2023.
4.Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
5.Menyatakan SAH Surat Pernyataan Bersedia Mengosongkan Rumah / Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00133/1986 dengan Luasan 5.842 m?2; atas Nama Sutra Dara Sinuraya, SHM No:00242/2012 dengan Luasan 299M?2; Atas nama Sutra Dara Sinuraya, Sporadik No : 593.2/114/VII/BK/2016 dengan Luasan 5.000M?2; Atas nama Sutra Dara Sinuraya, Sporadik No: 593.3/036/SPPF/AMB/XI/2019 dengan Luasan 300M?2; Atas nama Sutra Dara Sinuraya.
6.MenyatakanSAH Surat Pengakuan Hutang Tanggal 28 Agustus 2023.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp.303.086.657,-
( Tiga Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Enam Ribu Enam Rartus Lima Puluh Tujuh Rupiah).
8.Menghukum apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat .
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |