|
a.
|
Pada hari Minggu, 12 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WITA telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan ringan yang beralamat di Desa Sungai Jelai Rt. 003/Rw. 001, Kec. Tambang Ulang,Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan
|
|
b.
|
Kemudian anggota menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana pengrusakan ringan yang dilakukan oleh sdr HERIYANTO Bin SUPANGAT terhadap plafon rumah dari sdr AZKIANNOR Bin SUMADI. R (Alm). Tersangka atas nama HERIYANTO Bin SUPANGAT didapati oleh warga sekitar sedang berada di rumah sdr AZKIANNOR Bin SUMADI. R (Alm). Saat warga sekitar bersama ketua Rt. 003 mendatangu rumah sdr AZKIANNOR Bin SUMADI R. (Alm), sdr HERIYANTO Bin SUPANGAT kemudian menaiki plafon rumah sdr AZKIANNOR Bin SUMADI R. (Alm) lewat dekat dapur belakang kemudian sdr HERIYANTO Bin SUPANGAT terjatuh dari atas plafon rumah milik sdr AZKIANNOR Bin SUMADI R. (Alm) di sekitar ruang tengah, dengan adanya kejadian ini kemudian sdr HERIYANTO Bin SUPANGAT dibawa oleh ketua RT. 003 dan warga setempat ke Polsek Tambang Ulang. -------------
|