Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2025/PN Pli Eka Dahliana,S.H. ADI SLAMET bin Alm ASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.S/2025/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-06/O.3.18/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SLAMET bin Alm ASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADI SLAMET Bin (Alm) ASAN pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kintapura Rt.01 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan tanpa izin menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari orang Banjarmasin yang dikirim melalui jasa travel sebanyak kurang lebih 3 (tiga) dus atau 36 (tiga puluh enam) botol minuman beralkohol berbagai macam merk dan telah terjual sebanyak 9 (Sembilan) botol sehingga tersisa 27 (dua puluh tujuh) botol minuman beralkohol dengan rincian merk alexis sebanyak 7 (tujuh) botol, merk Proost Beer sebanyak 8 (delapan) botol, merk Anggur merah cap orang tua sebanyak 12 (dua belas) botol. Dari pembelian minuman beralkohol ini Terdakwa menjual kembali tanpa adanya surat izin yang sah dalam menjual minuman keras beralkohol sebesar Rp. 110.000,- (Seratus ribu rupiah) per botol sehingga dari penjualan minuman beralkohol ini terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbotol. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh saksi MUHAMMAD HUSEIN dan saksi CAHYONO (keduanya Anggota Satpol PPDK Kabupaten Tanah Laut) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) botol minuman beralkohol dengan rincian merk alexis sebanyak 7 (tujuh) botol, merk Proost Beer sebanyak 8 (delapan) botol, merk Anggur merah cap orang tua sebanyak 12 (dua belas) botol yang saat itu berhasil ditemukan didalam bagasi mobil dan sebagian ditemukan didalam rumah yang bertempat di Desa Kintapura Rt.01 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya