| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; perbuatan melawan hukum yang secara nyata telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata: "Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut";
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari dua bidang tanah sebagai berikut:
- Satu bidang tanah perkebunan sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tanggal 10 September 2021, yang tercatat pada Desa Bukit Mulia dengan Register Nomor 593/020/BM/2023, bidang tanah terletak di Jl. Desa Bukit Mulia RT. 010 RW. 003 Desa Bukit Mulia, Kabupaten Tanah Laut dengan luas 11.582 m?2;, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Kebun.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Patmo Wiyono/269-270.
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Negara.
- Sebelah Barat berbatas dengan : Kusri Bin Karto Wikromo/61.
- Satu bidang tanah perkebunan sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tanggal 10 September 2021, yang tercatat pada Desa Bukit Mulia dengan Register Nomor 593/021/BM/2023, bidang tanah terletak di Jl. Desa Bukit Mulia RT. 010 RW. 003 Desa Bukit Mulia, Kabupaten Tanah Laut dengan luas 5.713 m?2;, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Negara.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Dahri Bin Ngatemi/267.
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Negara.
- Sebelah Barat berbatas dengan : Chayu/28 Landeri Bin Muksidin.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,00 secara tunai langsung dengan mata uang yang sah;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian immateriil kepada Penggugat berupa permintaan maaf dari Tergugat I dan Tergugat II serta pemulihan nama baik Penggugat di masyarakat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bidang-bidang tanah yang diakui milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 788 tahun 1983 Bukit Mulia atas nama Landeri Bin Muksidin dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00789 tahun 2023 atas nama H. Norhin dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Memerintahkan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |