Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.LASIYO
2.LULUK PUJI ASTUTIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat PN PLI-02022026QZG
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LASIYO
2LULUK PUJI ASTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.037.151,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 33.037.151,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Satu Rupiah);
  4. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan :
    • Surat BPKB/Surat Pernyataan (cover note) dari dealer Tahun 2013 No. K-02542302 an. Kusni

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :
    • Surat BPKB/Surat Pernyataan (cover note) dari dealer Tahun 2013 No. K-02542302 an. Kusni

berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pleihari berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak