Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Pli Tamrinah Johannes Noelik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat 35/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Tamrinah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Johannes Noelik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIDWAN FAUZI, S.Kom.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah kering untuk luas 414 M2 (Empat ratus empat belas) Meter Persegi yang terletak di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 190/ Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari atas nama Johannes Noelik dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Batas utara: dahulu berbatasan dengan Bakran namun sekarang berbatasan dengan Husaini;
    • Batas timur: berbatasan dengan Jalan Prof. Dr. Seopomo;
    • Batas selatan: berbatasan dengan Maksum;
    • Batas barat: berbatasan dengan Syahrani;

pada tanggal 26-07-2010 dengan harga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);

3.Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 414 M2 (Empat ribu empat belas) Meter Persegi yang terletak di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 190/ Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari atas nama Johannes Noelik dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Batas utara: dahulu berbatasan dengan Bakran namun sekarang berbatasan dengan Husaini;
  2. Batas timur: berbatasan dengan Jalan Prof. Dr. Seopomo;
  3. Batas selatan: berbatasan dengan Maksum;
  4. Batas barat: berbatasan dengan Syahrani;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5.Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 190/ Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari atas nama Johannes Noelik (Tergugat) menjadi atas Tamrinah (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;

6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;

7. Menghukum Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;

8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak