| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Pli | Muhammad Shapiq Gautama | Pitawati | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 37/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat tersebut sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala konsekuensi hukumnya; 4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan suami Tergugat tersebut sebagaimana kuitansi tanggal 30 Mei 2007 dengan harga Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai, dan penyerahan Sertifikat Hak Milik semula Nomor 277 diubah Nomor 1235 tahun 1979 atas nama Baniyanto Bin Sawa’an (suami Tergugat), seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), semula gambar situasi Nomor 1764/1979 sekarang Surat Ukur 245/2016, NIB 17.08.01.06.01575 tanggal 3 Nopember 2016 diterbitkan oleh Kantor Direktorat Agraria Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanggal 30 Maret 1979 tersebut, yang dibeli Penggugat dari suami Tergugat tersebut, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah perladangan sebagaimana Sertifikat Hak Milik semula Nomor 277 diubah Nomor 1235 tahun 1979 atas nama Baniyanto Bin Sawa’an (suami Tergugat), seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), semula gambar situasi Nomor 1764/1979 sekarang Surat Ukur 245/2016, NIB 17.08.01.06.01575 tanggal 3 Nopember 2016 diterbitkan oleh Kantor Direktorat Agraria Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanggal 30 Maret 1979 tersebut, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
6. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Penggugat dan/atau Notaris-PPAT Kabupaten Tanah Laut dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk memproses baliknama bidang tanah tersebut sebagaimana Sertifikat Hak Milik semula Nomor 277 diubah Nomor 1235 tahun 1979 atas nama Baniyanto Bin Sawa’an (suami Tergugat), seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), semula gambar situasi Nomor 1764/1979 sekarang Surat Ukur 245/2016, NIB 17.08.01.06.01575 tanggal 3 Nopember 2016 diterbitkan oleh Kantor Direktorat Agraria Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanggal 30 Maret 1979 tersebut dari atas nama Baniyanto Bin Sawa’an (suami Tergugat) kepada atas nama Penggugat (Muhammad Shapiq Gautama). 7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
