Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.HALIDAH
2.AULIA RAHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat PN PLI-29012026BJG
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HALIDAH
2AULIA RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.092.273,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 23.092.273,- (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);
  4. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan :
    • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 590.06/Spor.RGD/III/2020 an. AULIA RAHMAN, yang terletak di Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :
    • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 590.06/Spor.RGD/III/2020 an. AULIA RAHMAN, yang terletak di Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.  

          berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak