Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Pli Nawawi Effendi 1.PT. Pribumi Citra Megah Utama
2.H. Norhin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat PN PLI-17042026LTW
Penggugat
NoNama
1Nawawi Effendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PANJI FATHURRAHMAN, S.HNawawi Effendi
Tergugat
NoNama
1PT. Pribumi Citra Megah Utama
2H. Norhin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. NIMATA BUMI PERSADA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL Pelaihari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; perbuatan melawan hukum yang secara nyata telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata: "Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut";
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari dua bidang tanah sebagai berikut:
  4. Satu bidang tanah perkebunan sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tanggal 10 September 2021, yang tercatat pada Desa Bukit Mulia dengan Register Nomor 593/020/BM/2023, bidang tanah terletak di Jl. Desa Bukit Mulia RT. 010 RW. 003 Desa Bukit Mulia, Kabupaten Tanah Laut dengan luas 11.582 m?2;, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Kebun.
  • Sebelah Timur berbatas dengan : Patmo Wiyono/269-270.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Negara.
  • Sebelah Barat berbatas dengan : Kusri Bin Karto Wikromo/61.
  1. Satu bidang tanah perkebunan sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tanggal 10 September 2021, yang tercatat pada Desa Bukit Mulia dengan Register Nomor 593/021/BM/2023, bidang tanah terletak di Jl. Desa Bukit Mulia RT. 010 RW. 003 Desa Bukit Mulia, Kabupaten Tanah Laut dengan luas 5.713 m?2;, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Negara.
  • Sebelah Timur berbatas dengan : Dahri Bin Ngatemi/267.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Negara.
  • Sebelah Barat berbatas dengan : Chayu/28 Landeri Bin Muksidin.
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,00 secara tunai langsung dengan mata uang yang sah;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian immateriil kepada Penggugat berupa permintaan maaf dari Tergugat I dan Tergugat II serta pemulihan nama baik Penggugat di masyarakat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bidang-bidang tanah yang diakui milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 788 tahun 1983 Bukit Mulia atas nama Landeri Bin Muksidin dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00789 tahun 2023 atas nama H. Norhin dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  5. Memerintahkan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak