Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Pli Marjoko, ST. Satya Abhidharma Putra Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat 42/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Marjoko, ST.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUGIMIN, S.H.,M.H.Marjoko, ST.
Tergugat
NoNama
1Satya Abhidharma Putra Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Satya Surydharma Putra Wijaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga hubungan hukum pinjam-meminjam antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan dan Kwitansi berturut-turut tertanggal 23 April 2024, 3 Juni 2024, 24 Juli 2024, dan 31 Januari 2025;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan mengikat ketentuan klausul Surat Pernyataan tertanggal 23 April 2024 dan 3 Juni 2024 terkait pengembalian utang berupa tanah konpensasi senilai Rp45.000,- per meter persegi;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan memproses balik nama (pemecahan/peralihan hak) di hadapan Notaris/PPAT atas bagian tanah dari SHM No. 50 seluas 12.000 m?2; (dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan kepada Penggugat sebagai bentuk pelunasan utang yang sah;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dalam SHM No. 50 seluas 19.687 m?2; atas nama Satya Abhidharma Putra Wijaya dan Satya Suryadharma Putra Wijaya yang terletak di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak