| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH, | Ahmad Rosyadi | | 2 | H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH, | Mulyadi | | 3 | H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH, | Muhammad Rosul | | 4 | H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH, | Susiana | | 5 | H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH, | Ikhlasul Arifin | | 6 | H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH, | Hj. Ambariah, S.Pd., M.M |
|
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara sebidang tanah dengan luas 2.992 M2 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Meter Persegi yang terletak di Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1401/ Kelurahan Pabahanan atas nama Haji Juhransyah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Jalan
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Jalan Simpang Rancah
- Batas barat: berbatasan dengan Jalan
- Dengan masing- masing telah membeli bagian dari Objek Perkara dari Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
- Pada Tahun 2008 Penggugat I (Ahmad Rosyadi) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Mulyadi
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Jalan Rancah
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2011 Penggugat II (Mulyadi) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Muhammad Rosul
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Ahmad Rosyadi
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2011 Penggugat III (Muhammad Rosul) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Susiana
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Mulyadi
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2011 Penggugat IV (Susiana) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 238 M2 (dua ratus tiga puluh delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 18.500.000 (delapan belas juta limaratus ribu rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Ikhlasul Arifin
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Muhammad Rosul
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2014 Penggugat V (Ikhlasul Arifin) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 18.500.000 (delapan belas juta limaratus ribu rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Ambariyah
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Susiana
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2020 Penggugat VI (Hj. Ambariah, S.Pd., M.M) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan jalan
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Ikhlasul Arifin
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara yang terletak di Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1401/ Kelurahan Pabahanan atas nama Haji Juhransyah, masing- masing telah membeli bagian dari Objek Perkara dari Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
- Pada Tahun 2008 Penggugat I (Ahmad Rosyadi) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Mulyadi
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Jalan Rancah
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2011 Penggugat II (Mulyadi) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Muhammad Rosul
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Ahmad Rosyadi
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2011 Penggugat III (Muhammad Rosul) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Susiana
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Mulyadi
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2011 Penggugat IV (Susiana) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 238 M2 (dua ratus tiga puluh depalan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 18.500.000 (delapan belas juta limaratus ribu rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Ikhlasul Arifin
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Muhammad Rosul
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2014 Penggugat V (Ikhlasul Arifin) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 18.500.000 (delapan belas juta limaratus ribu rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Ambariyah
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Susiana
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2020 Penggugat VI (Hj. Ambariah, S.Pd., M.M) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan jalan
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Ikhlasul Arifin
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama dan pemecahan atas Sertipikat Hak milik (SHM) Nomor 1401 Keluarahan Pabahanan atas nama Haji Juhransyah menjadi atas nama Para Penggugat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dengan rincian sebagai berikut:
- Pada Tahun 2008 Penggugat I (Ahmad Rosyadi) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Mulyadi
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Jalan Rancah
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2011 Penggugat II (Mulyadi) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Muhammad Rosul
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Ahmad Rosyadi
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2011 Penggugat III (Muhammad Rosul) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Susiana
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Mulyadi
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2011 Penggugat IV (Susiana) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 238 M2 (dua ratus tiga puluh delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 18.500.000 (delapan belas juta limaratus ribu rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Ikhlasul Arifin
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Muhammad Rosul
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2014 Penggugat V (Ikhlasul Arifin) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 18.500.000 (delapan belas juta limaratus ribu rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Ambariyah
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Susiana
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Pada Tahun 2020 Penggugat VI (Hj. Ambariah, S.Pd., M.M) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan jalan
- Batas timur: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
- Batas selatan: berbatasan dengan Ikhlasul Arifin
- Batas barat: berbatasan dengan Haji Juhransyah
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|