Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Pli Ohen Halim Asmuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat 15/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Ohen Halim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvana Endarwati, S.H., M.H.Ohen Halim
2Nadya Febrianie Nooridhayanti, SHOhen Halim
Tergugat
NoNama
1Asmuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah dengan dengan 5250 M2 (lima ribu dua ratus lima puluh) Meter Persegi yang terletak di Desa Nusa Indah Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91/Desa Nusa Indah atas nama Asmuni dengan batas-batas sebagai berikut:
•    Batas utara: berbatasan dengan Awat
•    Batas timur: berbatasan dengan Jalan Pelaihari- Banjarmasin KM 31
•    Batas selatan: berbatasan dengan Gunardi
•    Batas barat: berbatasan dengan Awat
pada tanggal 16-09-1991 dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapam juta rupiah);
9.    Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 5250 M2 (lima ribu dua ratus lima puluh) Meter Persegi yang terletak di Desa Nusa Indah Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91/Desa Nusa Indah atas nama Asmuni dengan batas-batas sebagai berikut:
•    Batas utara: berbatasan dengan Awat
•    Batas timur: berbatasan dengan Jalan Pelaihari- Banjarmasin KM 31
•    Batas selatan: berbatasan dengan Gunardi
•    Batas barat: berbatasan dengan Awat
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91/Desa Nusa Indah atas nama Asmuni (Tergugat) menjadi atas Ohen Halim (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut; 
5.    Memberi ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk melakukan peralihan hak/ membalik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91/Desa Nusa Indah semula atas nama Asmuni menjadi atas nama Penggugat yaitu Ohen Halim.
6.    Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
7.    Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak