| Petitum |
- POSITA :
Dalam Provisi :
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan semua aktifitas di atas tanah yang telah dimiliki, digarap, dikelola dan dikuasai secara fisik selama ± 36 (tiga puluh enam) tahun secara terus menerus dengan iktikad baik oleh Penggugat dan Turut Tergugat 2 yang terletak di wilayah padang – pondok sarai, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan dengan Surat Keterangan Nomor : II-01-01/SK/KDJ/1986 tertanggal 20 September 1986 atas nama Amat Iras;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan upaya apapun terhadap objek bidang tanah yang terletak di wilayah padang – pondok sarai, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan dengan Surat Keterangan Nomor : II-01-01/SK/KDJ/1986 tertanggal 20 September 1986 atas nama Amat Iras sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat.
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
- Menyatakan objek bidang tanah yang terletak di wilayah padang -pondok sarai,Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Nomor : II-01-01/SK/KDJ/1986 tertanggal 20 September 1986 atas nama Amat Iras dengan ukuran :
Panjang : 1.000 meter
Lebar : 2.000 meter
Luas : 200 hektar
Dahulu dengan batas-batas tanah :
Batas tanah sebelah utara berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.
Batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.
Batas tanah sebelah timur berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.
Batas tanah sebelah barat berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.
Sekarang dikenal dengan wilayah padang-pondok sarai, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran :
Panjang : 1.000 meter
Lebar : 2.000 meter
Luas : 200 hektar
Sekarang dengan batas-batas tanah :
Batas tanah sebelah utara berbatasan dengan : berbatasan dengan lahan sawit PT. Sarana Subur Agrindotama;
Batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan PT. Sarana Subur Agrindotama;
Batas tanah sebelah timur berbatasan dengan : berbatasan dengan PT. Sarana Subur Agrindotama;
Batas tanah sebelah barat berbatasan dengan : berbatasan dengan Jalan Houling, Jalan;
Adalah milik Kelompok Peternak Hewan ”Hewan Kerbau” Penggugat dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 162 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 1 dengan luasan 200 Hektar diatas tanah milik Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menguasasi, mengelola diatas tanah objek sengketa untuk mengembalikan dalam keadaan kosong dan seperti semula.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika yaitu kerugian :
- Materill Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
- Kerugian immaterill Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
Sejak diucapkan putusan dan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km.127. Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang telah beridiri PABRIK MINYAK KELAPA SAWIT PT. Sarana Subur Agrindotama dan Kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Km.107, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 160.000 M2;
- Harta benda baik yang tidak bergerak maupun bergerak milik Tergugat yang setara dengan nilai gugatan Penggugat;
Atau :
Aset milik Tergugat yang ada sekarang maupun yang akan timbul dikemudian hari;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Jika Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. |