| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Pli | ERMA WATI | Suparman-Karto Paimin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 39/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah beserta rumah dengan luas 2.500 M2 (Dua ribu lima ratus) Meter Persegi yang terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 353/ Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari atas nama Suparman-Karto Paimin dengan batas-batas sebagai berikut:
pada tanggal 05-01-2012 dengan harga 95.000.000,- (sembilan puuh lima juta rupiah); 3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah beserta rumah dengan luas 2.500 M2 (Dua ribu lima ratus) Meter Persegi yang terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 353/ Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari atas nama Suparman-Karto Paimin dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli; 6. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 373/ Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari atas nama Suparman-Karto Paimin (Tergugat) menjadi atas Erma Wati (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut; 7. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini; 8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
