| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Pamanaran Rt.04 Desa Pabahanan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) datang ke rumah Saksi TAUPIK RAHMAN yang beralamat di Jl. Pamanaran Rt.04 Desa Pabahanan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan maksud ingin bekerja, sesampainya di rumah Saksi TAUPIK RAHMAN Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) meletakkan tasnya di luar rumah, selanjutnya Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) dipersilakan masuk ke dalam rumah dan mengobrol dengan Saksi TAUPIK RAHMAN di dekat dapur. Sekira pukul 19.30 Wita pada saat Saksi TAUPIK RAHMAN pergi ke kamar kecil atau WC, Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) melihat kunci sepeda motor milik Saksi TAUPIK RAHMAN yang tergantung di dinding dekat pintu dapur, kemudian Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) mengambil kunci tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi TAUPIK RAHMAN, lalu menuju ke halaman rumah tempat sepeda motor milik Saksi TAUPIK RAHMAN terparkir, kemudian Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Sporty warna putih nomor rangka MH328D00B9J850827 nomor mesin 28D-851922 nomor polisi DA 6140 HL milik Saksi TAUPIK RAHMAN yang saat itu dalam keadaan terkunci stang tanpa menggunakan alat, setelah itu Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) membawa sepeda motor tersebut dan tas milik Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) menuju ke rumah Saksi DANA yang beralamat di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan tujuan untuk menitipkan tas milik Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm). Kemudian sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) pergi menuju daerah Alu-alu Kabupaten Banjar menggunakan sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian pada tanggal 03 Maret 2026 Saksi TAUPIK RAHMAN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanah Laut. Terhadap laporan tersebut Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 14.30 Wita di Perumahan Griya Adelin Utama Jl. Pintas Sambangan Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut.
- Bahwa dalam hal membawa sepeda motor milik Saksi TAUFIK RAHMAN, Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) tidak meminta izin kepada Saksi TAUPIK RAHMAN maupun memperoleh izin untuk mengambil sepeda motor milik Saksi TAUPIK RAHMAN, adapun tujuan Terdakwa MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) mengambil sepeda motor milik Saksi TAUPIK RAHMAN tersebut untuk dimiliki dan menggunakan sepeda motor tersebut bagi kepentingan pribadi Terdakwa MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm).
- Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD MASDAN Als MADAN Bin JONIANSYAH (Alm) yang mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi TAUPIK RAHMAN tanpa izin tersebut, Saksi TAUPIK RAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------ |