Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Pli TRI CAHYO HARI PINILIH, S.H. HERIYANTO Bin SUPANGAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/24/XI/2025/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRI CAHYO HARI PINILIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Bin SUPANGAT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. MAHYUDDIN,S.H., dkkHERIYANTO Bin SUPANGAT
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

 

a.

Pada hari Minggu, 12 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WITA telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan ringan yang beralamat di Desa Sungai Jelai Rt. 003/Rw. 001, Kec. Tambang Ulang,Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan

b.

Kemudian anggota menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana pengrusakan ringan yang dilakukan oleh sdr HERIYANTO Bin SUPANGAT terhadap plafon rumah dari sdr  AZKIANNOR Bin SUMADI. R (Alm). Tersangka atas nama HERIYANTO Bin SUPANGAT didapati oleh warga sekitar sedang berada di rumah sdr AZKIANNOR Bin SUMADI. R (Alm). Saat warga sekitar bersama ketua Rt. 003 mendatangu rumah sdr AZKIANNOR  Bin SUMADI R. (Alm), sdr HERIYANTO Bin SUPANGAT kemudian menaiki plafon rumah sdr AZKIANNOR Bin SUMADI R. (Alm) lewat dekat dapur belakang kemudian sdr HERIYANTO Bin SUPANGAT terjatuh dari atas plafon rumah milik sdr AZKIANNOR Bin SUMADI R. (Alm) di sekitar ruang tengah, dengan adanya kejadian ini kemudian sdr HERIYANTO Bin SUPANGAT dibawa oleh ketua RT. 003 dan warga setempat  ke Polsek Tambang Ulang. -------------

c.

Kemudian selanjutnya di serahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

d.

Akibat perbuatannya tersebut maka satu orang tersebut diduga melakukan tindak pidana ringan sebagaimana tersebut dalam :

Tindak Pidana Pengrusakan Ringan Pasal 407 ayat (1) dan/atau 201 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya