Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Pli 1.SUBADI
2.HJ MISTIYAH
3.BAMBANG SUPARTO
4.SUTARSIS
5.FITRI ANDI PRASTIO
6.MOCH SUHRI
7.SUYADI
8.EKO WIDODO
8.ERNA ANGGRENI WIBISONO
9.RUDI SUSANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat PN PLI-07052026QRT
Penggugat
NoNama
1SUBADI
2HJ MISTIYAH
3BAMBANG SUPARTO
4SUTARSIS
5FITRI ANDI PRASTIO
6MOCH SUHRI
7SUYADI
8EKO WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuryadi, S. H.SUBADI
2Nuryadi, S. H.EKO WIDODO
3Nuryadi, S. H.SUYADI
4Nuryadi, S. H.MOCH SUHRI
5Nuryadi, S. H.FITRI ANDI PRASTIO
6Nuryadi, S. H.SUTARSIS
7Nuryadi, S. H.BAMBANG SUPARTO
8Nuryadi, S. H.HJ MISTIYAH
Tergugat
NoNama
1ERNA ANGGRENI WIBISONO
2RUDI SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUBANDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.759.150.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I agar menghentikan seluruh aktivitas  pembersihan maupun penanaman di lokasi lahan sengketa sampai adanya putusan Pengadilan.

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah bahwa lahan tersebut adalah milik Para Penggugar berdasarkan Surat Pernyataan Pengusaan Fisik KaplingTanah (SPORADIK)  dan kepemilikan nya yang  di tandatangani oleh para saksi, ketua RT, serta di setempel dan di tandatangani oleh Kepala Desa Damit Hulu.
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;.
  4. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar kerugian Materilyang di alami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 3.759.150.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II jika lalai melaksanakan perintah ini untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 1 % / hari setelah putusan ini ;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDER

Apabila yang mullia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain (ex aequo et bono) dalam peradilan yang baik, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak