Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus-LH/2026/PN Pli Monica Rinda Odelia MAIGO RIJANI Als EGO Bin (ALM) YUSRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 84/Pid.Sus-LH/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-957/O.3.18/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Monica Rinda Odelia
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAIGO RIJANI Als EGO Bin (ALM) YUSRANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia terdakwa MAIGO RIJANI alias EGO Bin YUSRANI, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu itu bertempat di lokasi tambang emas di Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan di Desa Kayu Abang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berdasarkan pasal 127 ayat (1) KUHP jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin, sebagaimana yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------      

 

  • Perbuatan pertama yang dilakukan terdakwa awalnya, saksi SAFAAT ARIF NUR IKHSAN dan saksi MOHAMMAD RENALDI keduanya bekerja sebagai anggota Polri yang berdinas di Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel dengan jabatan Ba Unit II Subdit IV Tipidter, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar jam 13.00 Wita bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya menemukan dan mengamankan lokasi tambang Emas di Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan mengamankan 1 (satu) unit excavator Merk Hitachi ZX 200 warna orange type model ZX 200-5G Product Identification Number HCMDCDF0V00007997 di lokasi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekerja di lokasi yang melakukan penambangan pasir di lokasi tersebut adalah terdakwa MAIGO RIJANI alias EGO Bin YUSRANI dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator Merk Hitachi ZX 200 warna orange type model ZX 200-5G Product Identification Number HCMDCDF0V00007997.
  • Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara operator mengeruk tanah sampai kedalaman sekitar lebih kurang lebih 7 meter, kemudian air ditembak menggunakan mesin dumping kelokasi lahan yang telah dikeruk dan tanah yang bercampur air tersebut disedot kembali menggunakan mesin dumping dan mengalirkannya ke kasbox, selanjutnya karyawan mengambil karpet kasbox dan memisahkan emas dari bahan lainnya menggunakan alat lenggang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Overlay Titik Kordinat oleh Pengelolaan Data dan Informasi Wilayah Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan - HURAYA ADNAN KASOGI, A.Md sebagai berikut :

Lokasi Pengambilan Titik Koordinat

X

Y

Lokasi bukaan tambang emas yang berada di Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut

 

0244060

 

 

9591608

 

  • Bahwa berdasarkan pengecekan dan pengambilan titik koordinat oleh - HURAYA ADNAN KASOGI, A.Md selaku Pengelolaan Data dan Informasi Wilayah Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memiliki kompetensi didukung pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan Teknik Pemetaan dengan menggunakan software Argis 10.8 dan diketahui dilokasi tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP) apapun.
  • Bahwa dapat disimpulkan bahwa hasil overlay pengambilan titik koordinat dan berdasarkan data yang ada di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan diketahui bahwa terdakwa MAIGO RIJANI alias EGO Bin YUSRANI tidak ada terdaftar sebagai pemilik IUP-OP di Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa terdakwa MAIGO RIJANI alias EGO Bin YUSRANI tidak mempunyai legalitas atau izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan tersebut.

 

  • Bahwa perbuatan kedua dilakukan terdakwa dengan cara, bahwa setelah saksi SAFAAT ARIF NUR IKHSAN dan saksi MOHAMMAD RENALDI serta anggota Kepolisian lainnya mengamankan lokasi tambang emas di Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, anggota kepolisian kembali mendapatkan informasi jika terdakwa juga melakukan penambangan tanah urug tanpa ijin di Desa Kayu Abang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Di Desa Kayu Abang tersebut petugas menemukan dan mengamankan lokasi tambang tanah uruk dan mengamankan bukaan tambang tanah urug, 1 (satu) unit Excavator merek Hitachi warna orange model type ZX210F-5G Product Identification Number HCMDCDF2H00063332, 1 (satu) unit Excavator merek XCMG warna kuning model XE215G PIN >XUGD215LJSKA0085< milik>MAIGO RIJANI alias EGO Bin YUSRANI yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan tanah uruk di lokasi tersebut. Selain itu Petugas Kepolisian juga mengamankan 2 (dua) bundel surat kirim berlogo MB. Maju Bersama Banua Gunung Raja Project, Surat Pengiriman Tanah Latrit Hp. 085349744355 – 081257000069, serta 1 (satu) buah buku rekap ritase tanah urug yang terkait dengan aktivitas pertambangan pasir urug oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekerja di lokasi yang melakukan penambangan pasir di lokasi tersebut adalah terdakwa MAIGO RIJANI alias EGO Bin YUSRANI dengan menggunakan 2 (dua) buah alat berat tersebut.
  • Kegiatan pertambangan tanah uruk tersebut dilakukan dengan cara operator alat berat  mengeruk tanah kemudian menumpuknya dalam satu tumpukan dan jika ada truck PS yang mau membeli tanah tersebut maka operator memuat tanah tersebut kedalam bak truck PS dan tanah tersebut diangkut kelokasi tujuan pihak pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Overlay Titik Kordinat oleh Pengelolaan Data dan Informasi Wilayah Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan - HURAYA ADNAN KASOGI, A.Md sebagai berikut :

 

NO

Lokasi Pengambilan Titik Koordinat

X

Y

KET

 

1

 

 

TITIK 1

 

 

0244217

 

9594731

Menggunakan Excavator Merk XCMG

2

TITIK 2

 

0244260

 

9594791

Menggunakan Excavator Merk Hitachi

  • Bahwa berdasarkan pengecekan dan pengambilan titik koordinat oleh - HURAYA ADNAN KASOGI, A.Md selaku Pengelolaan Data dan Informasi Wilayah Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memiliki kompetensi didukung pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan Teknik Pemetaan dengan menggunakan software Argis 10.8 dan diketahui dilokasi tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP) apapun.
  • Bahwa hasil overlay pengambilan titik koordinat pada lokasi bukaan tambang tanah urug yang berada di Desa Kayu Abang Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan di ketahui dilokasi tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP) apapun.
  • Bahwa terdakwa terdakwa MAIGO RIJANI alias EGO Bin YUSRANI tidak mempunyai legalitas atau izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan tersebut.

----- Perbuatan terdakwa MAIGO RIJANI alias EGO Bin YUSRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya