Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Pli ELIS NURLITA SARI,SH 2.ZIMMI Als. JIMMY SLOW BIN JAMANSYAH
3.SAUDIANSYAH Als H.SAUDI Bin H.ACHMAD JAILANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-981/O.3.18/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIS NURLITA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIMMI Als. JIMMY SLOW BIN JAMANSYAH[Penahanan]
2SAUDIANSYAH Als H.SAUDI Bin H.ACHMAD JAILANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.SAUDIANSYAH Als H.SAUDI Bin H.ACHMAD JAILANI
2SUSENO, S.E., S.H.ZIMMI Als. JIMMY SLOW BIN JAMANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I ZIMMI Als JIMMY SLOW Bin JAMANSYAH bersama Terdakwa II SAUDIANSYAH Als H.SAUDI Bin H.ACHMAD JAILANI pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, di Jalan Harapan Maju RT.005 RW.001 Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal dari ditangkapnya Saksi RIDWAN Als IWANG Bin (Alm) ANWAR, barang bukti yang ditemukan dari penguasaan Saksi RIDWAN antara lain :
  • 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,8 gram dan berat bersih 2,2 Gram.
  • 1 ( Satu) buah kotak bekas permen bertuliskan PAGODA warna hitam
  • 1 (Satu) unit Handpone Merk OPPO warna Biru dengan nomor whatshap 083180046449
  • 1 (Satu) buah sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi DA 6946 CI

kemudian di lakukan introgasi dan di dapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut adalah milik Saksi RIDWAN dan Saksi RIDWAN membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa I.

  • Bahwa Saksi RIDWAN bertransaksi narkotika jenis sabu terakhir yang di beli dari Terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sabu kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.30 Wita  di depan SPBU Teluk Tiram Kota Banjarmasin Propinsi.Kalimantan Selatan dengan cara di ranjau.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut ditemukan keberadaan Terdakwa I berada di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Martapura Jalan Ir. Pangeran M.Noor  Desa  Lihung  Kecamatan Karang  Intan  Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan di interogasi bahwa barang bukti 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu yang di dapat oleh Saksi RIDWAN yang ditemukan pada saat ditangkap tersebut adalah milik Terdakwa II yang juga keberdaannya di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Martapura, Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama menjalankan usaha peredaran gelan narkotika jenis sabu tersebut. Barang bukti yang disita dari Terdakwa I berupa 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Abu-abu dengan nomor wa terpasang 66990247112, bahwa barang bukti Handphone tersebut adalah milik Terdakwa I yang digunakan untuk berhubungan atau berkomunikasi  dalam menjalankan peredaran gelap narkotika yang mereka lakukan
  • Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan cara bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa I dihubungi Saksi RIDWAN yang ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sabu kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa I bilang harga sabu tersebut Rp.4.000.000(empat juta rupiah), kemudian Saksi RIDWAN mentransfer uang muka tersebut sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I memesan sabu kepada Terdakwa II untuk membeli sabu 1 (satu) paket dengan harga Rp.3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I menyerahkan uang tunai sebesar Rp.3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II meminjam handphone Terdakwa I untuk menghubungi temannya yaitu saudara OZAN (DPO) untuk meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut di SPBU Teluk Tiram Kota Banjarmasin.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0749. tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rivai Endra Dwi Yulianto, terhadap 1 (satu) sampel serbuk kristal di dalam plastic klip netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang menjadi barang bukti dari adanya dugaan tindak pidana narkotika terbukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ZIMMI Als JIMMY SLOW Bin JAMANSYAH bersama Terdakwa II SAUDIANSYAH Als H.SAUDI Bin H.ACHMAD JAILANI pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, di Jalan Harapan Maju RT.005 RW.001 Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari ditangkapnya Saksi RIDWAN Als IWANG Bin (Alm) ANWAR, barang bukti yang ditemukan dari penguasaan Saksi RIDWAN antara lain :
  • 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,8 gram dan berat bersih 2,2 Gram.
  • 1 ( Satu) buah kotak bekas permen bertuliskan PAGODA warna hitam
  • 1 (Satu) unit Handpone Merk OPPO warna Biru dengan nomor whatshap 083180046449
  • 1 (Satu) buah sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi DA 6946 CI

kemudian di lakukan introgasi dan di dapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut adalah milik Saksi RIDWAN dan Saksi RIDWAN membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa I.

  • Bahwa Saksi RIDWAN bertransaksi narkotika jenis sabu terakhir yang di beli dari Terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sabu kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.30 Wita  di depan SPBU Teluk Tiram Kota Banjarmasin Propinsi.Kalimantan Selatan dengan cara di ranjau.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut ditemukan keberadaan Terdakwa I berada di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Martapura Jalan Ir. Pangeran M.Noor  Desa  Lihung  Kecamatan Karang  Intan  Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan di interogasi bahwa barang bukti 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu yang di dapat oleh Saksi RIDWAN yang ditemukan pada saat ditangkap tersebut adalah milik Terdakwa II yang juga keberdaannya di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Martapura, Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama menjalankan usaha peredaran gelan narkotika jenis sabu tersebut. Barang bukti yang disita dari Terdakwa I berupa 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Abu-abu dengan nomor wa terpasang 66990247112, bahwa barang bukti Handphone tersebut adalah milik Terdakwa I yang digunakan untuk berhubungan atau berkomunikasi  dalam menjalankan peredaran gelap narkotika yang mereka lakukan
  • Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan cara bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa I dihubungi Saksi RIDWAN yang ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sabu kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa I bilang harga sabu tersebut Rp.4.000.000(empat juta rupiah), kemudian Saksi RIDWAN mentransfer uang muka tersebut sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I memesan sabu kepada Terdakwa II untuk membeli sabu 1 (satu) paket dengan harga Rp.3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I menyerahkan uang tunai sebesar Rp.3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II meminjam handphone Terdakwa I untuk menghubungi temannya yaitu saudara OZAN (DPO) untuk meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut di SPBU Teluk Tiram Kota Banjarmasin.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0055. tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, terhadap 1 (satu) sampel serbuk kristal di dalam plastic klip netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang menjadi barang bukti dari adanya dugaan tindak pidana narkotika terbukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya