Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Pli MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT, S.H. SIGIT SAPUTRO SUKOWATI Bin SUGIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-701/O.3.18/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT SAPUTRO SUKOWATI Bin SUGIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa SIGIT SAPUTRO SUKOWATI bin SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Kurau Utara RT.02 RW. 01 Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 24 Januari 2026 Saksi NURIAH dan Terdakwa berkenalan melalui media sosial aplikasi Telegram. Setelah saling berkenalan dan menjalani hubungan dekat, setelah itu Terdakwa mulai berpura-pura mengakui bahwa dia bekerja sebagai pengawas di PT. PELINDO, mengaku anak pejabat SEKDA Banjarmasin, mengaku owner atau pemilik café 18.15 yang terletak di Banjarmasin, Terdakwa mengaku ingin menjalani hubungan serius dan ingin menikahi Saksi NURIAH serta mengaku mempunyai rumah yang cukup besar di daerah Banjarmasin dan rencana nya akan di diami bersama dengan Saksi NURIAH dan Saksi NURIAH percaya dengan semua pengakuan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 28 Januari 2026 Terdakwa membujuk Saksi NURIAH untuk  meminta belikan makanan karena Terdakwa harus membayar tukang di rumah nya tersebut sebesar Rp. 39.000.000,- dan mengaku uang nya sudah habis membayarkan tukang untuk pembangunan rumah nya. Akhirnya karena ditekan oleh Terdakwa, Saksi NURIAH ber inisiatif meminjam uang di shopee pay later sebesar Rp. 14.500,- (empat belas ribu rupiah) untuk digunakan pembelian shopee food ke Terdakwa.Kemudian setiap harinya Terdakwa meminta untuk dibelikan makanan di shopee food dan juga meminta uang kepada Saksi NURIAH dengan cara merayu nya agar ikut andil dalam keseriusan hubungan ini.karena Saksi NURIAH percaya dengan Terdakwa dan mencoba meminjam melalui pinjaman online dan setelah pinjaman cair, uang tersebut kemudian di transfer ke Terdakwa melalui aplikasi GOPAY. Setelah berhasil mengambil uang dari Saksi NURIAH, Terdakwa terus menerus merayu Saksi NURIAH dan juga meminta belikan makanan di shopee food serta menyuruh Saksi NURIAH untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online dan mengaku berjanji akan membantu membayar tagihan nya, Sehingga Saksi NURIAH telah meminjam di 5 (lima) aplikasi pinjaman online dan juga telah menjual cincin emas senilai Rp. 600.000.-(enam ratus ribu rupiah) dan dijumlah semua biaya yang dikeluarkan Saksi NURIAH sebesar Rp. 7.584.887,- ( tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).Setelah waktu nya tiba untuk bayar tagihan, Saksi NURIAH menagih kepada Terdakwa untuk membantu membayar tagihan pinjaman online, namun Terdakwa selalu menjawab nanti dan selalu menghindar. Namun terdakwa tetap memaksa meminta uang kepada Saksi NURIAH, kemudian pada tanggal 4 maret 2026 Saksi NURIAH mengatakan punya uang namun harus di ambil di rumah nya Desa Kurau Utara Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada tanggal 6 maret 2026 Terdakwa datang kerumah Saksi NURIAH Desa Kurau Utara Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan. Tak berapa lama datang pihak kepolisian dari Polsek Kurau untuk mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi NURIAH mengalami kerugian sekitar Rp 7.584.887,- ( tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa SIGIT SAPUTRO SUKOWATI bin SUGIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 492 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum pidana. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya