| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa MOE’AMARUDIN ZUHNI Bin MAHENDRA KAI SONI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF Bin AUTAD SEQQAF, yang beralamat di Jalan A. Yani Rt.02/01, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WITA terdakwa datang kerumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF yang beralamat di di Jalan A. Yani RT.02/RW.01 Desa Kintapura Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, sesampainya dirumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF terdakwa masuk dan izin untuk menumpang ke kamar mandi, setelah itu terdakwa keluar kamar mandi dan melihat 1 (satu) buah kunci tergantung disamping pintu kamar yang mana terdakwa mengetahui bahwa kunci tersebut adalah kunci kamar saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF, kemudian oleh terdakwa kunci tersebut diambil setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa MOE’AMARUDIN ZUHNI Bin MAHENDRA KAI SONI (Alm) datang lagi ke rumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF, dan masuk lewat pintu belakang menggunakan kunci yang pada hari sebelumya telah terdakwa ambil, pada saat terdakwa masuk kerumah tersebut, Saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF sedang berada di kamar mandi, mengetahui hal tersebut Terdakwa secara diam-diam masuk ke dalam kamar Saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF menggunakan kunci yang sebelumnya terdakwa ambil, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas merk JIMS Honey berwarna pink milik saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF yang berada dibawah kasur dan membawa tas tersebut ke kamar kosong, setelah itu terdakwa mengambil uang yang ada di dalam tas tersebut sebesar Rp. 12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengembalikan kembali tas tersebut ke tempat semula lalu mengunci kamar saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kunci kamar tersebut dan pergi meninggalkan rumah tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 18.22 WITA saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF mengetahui uang didalam tas tersebut jumlahnya telah berkurang dari semula sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tersisa Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WITA saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF memanggil terdakwa untuk datang ke Toko saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF untuk menanyai terdakwa perihal hilangnya uang didalam tas milik saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF dan terdakwa mengakui perbuatan tersebut, setelah itu saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF menghubungi pihak kepolisian dan terdakwa dibawa ke Polsek Kintap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF mengalami kerugian sebesar Rp12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) UU No. 1 Tahun 2023.--------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa MOE’AMARUDIN ZUHNI Bin MAHENDRA KAI SONI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 t bertempat di Rumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF Bin AUTAD SEQQAF yang beralamat di Jalan A. Yani Rt.02/01, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WITA terdakwa datang kerumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF yang beralamat di di Jalan A. Yani RT.02/RW.01 Desa Kintapura Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, sesampainya dirumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF terdakwa masuk dan izin untuk menumpang ke kamar mandi, setelah itu terdakwa keluar kamar mandi dan melihat 1 (satu) buah kunci tergantung disamping pintu kamar yang mana terdakwa mengetahui bahwa kunci tersebut adalah kunci kamar saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF, kemudian oleh terdakwa kunci tersebut diambil setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa MOE’AMARUDIN ZUHNI Bin MAHENDRA KAI SONI (Alm) datang lagi ke rumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF, dan masuk lewat pintu belakang menggunakan kunci yang pada hari sebelumya telah terdakwa ambil, pada saat terdakwa masuk kerumah tersebut Saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF sedang berada di kamar mandi, mengetahui hal tersebut Terdakwa secara diam-diam masuk ke dalam kamar Saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF menggunakan kunci yang sebelumnya terdakwa ambil, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas merk JIMS Honey berwarna pink milik saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF yang berada dibawah Kasur dan membawa tas tersebut ke kamar kosong, setelah itu terdakwa mengambil uang yang ada di dalam tas tersebut sebesar Rp. 12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengembalikan kembali tas tersebut ke tempat semula lalu mengunci kamar saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kunci kamar tersebut dan pergi meninggalkan rumah tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF.
- Setelah meninggalkan rumah saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF, terdakwa menyetorkan uang tersebut ke akun GoPay milik terdakwa sebesar Rp6.275.000 (enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebesar Rp. sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada orang tua angkat terdakwa, sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk berbelanja, serta menyimpan sebagian uang sebesar Rp2.525.000 (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) di lemari milik Terdakwa.
- Bahwa dalam hal mengambil uang tunai sebesar Rp12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya yaitu Saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF, sehingga mengakibatkan Saksi SYARIFAH AFIFAH SEQQAF mengalami kerugian sebesar Rp12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------ |