| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.Sus/2026/PN Pli | BUDI SANTOSO,S.H.M.H, | 1.M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN 2.MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-821/O.3.18/Enz.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU ----------Bahwa Terdakwa M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN selanjutnya di sebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Senin, 02 maret 2026 sekira Pukul 20.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 yang bertempat di pinggir jalan di Banyu Irang RT 03 RW 01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------- --------Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 02 bulan Maret 2026 sekira Pukul 17.30 WITA Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN datang kerumah Abdul Hakim alias Hakim Bin Suriansyah dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang beralamat di jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka gang setuju RT 037 RW 001 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran berhutang terlebih dahulu, kemudian Terdakwa I membawa Narkotika jenis sabu pulang kerumah yang beralamat di Cempaka Basung 1 RT 015 RW 005 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya Terdakwa I mau mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada YUDHA (Daftar pencarian orang) seuai janji ketemu di pinggir jalan di Banyu Irang RT 03 RW 01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati Bati lalu pada hari yang sama sekira Pukul 18.00 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH melalui via whatapps untuk mengantarkan Terdakwa I ketemu dengan YUDHA (Daftar pencarian orang), kemudian Terdakwa I mengiyakan untuk mengantar Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I untuk menjemput Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memberikan upah uang sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa II yang sudah menemani Terdakwa I mengantar Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama berangkat menuju pinggir jalan di Banyu Irang RT 03 RW 01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada YUDHA (Daftar pencarian orang), selanjutnya setelah beberapa saat Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di pinggir jalan, kemudian anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut melakukan penangkapan dan penggledahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut. ---------Bahwa Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu---------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 yang dilakukan oleh MAULANA MALIK IBRAHIM disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN dan juga Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,34 gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-476/O.3.18/Enz.1/III/2026 tanggal 10 Februari 2026 menetapkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,34 gram, di sisihkan untuk uji lab dengan berat bersih 0,03 gram sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 0,31 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan. ---------Bahwa berdasarkan laporan pengujian sampel urine Terdakwa II M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN di RS Borneo Citra Medika Nomor : LB064402/PLH/III/RS.BCM/2026 yang selesai diuji tanggal 03 Maret 2026 dan laporan pengujian sampel urine Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH di RS Borneo Citra Medika Nomor : LB064403/PLH/III/RS.BCM/2026 yang selesai diuji tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Windu Nafika, Sp.PK selaku dokter pemeriksa Laboratorium dengan hasil kesimpulan yang diuji tidak mengandung bahan aktif napza yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor : PP.01.01.17A.03.26.65 pada 11 Maret 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan (baik) berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,03 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa perbuatan Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------
Atau KEDUA ----------Bahwa Terdakwa M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN selanjutnya di sebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Senin, 02 maret 2026 sekira Pukul 20.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 yang bertempat di pinggir jalan di Banyu Irang RT 03 RW 01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut Serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------- --------Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 02 bulan Maret 2026 sekira Pukul 17.30 WITA Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN datang kerumah Abdul Hakim alias Hakim Bin Suriansyah dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang beralamat di jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka gang setuju RT 037 RW 001 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran berhutang terlebih dahulu, kemudian Terdakwa I membawa Narkotika jenis sabu pulang kerumah yang beralamat di Cempaka Basung 1 RT 015 RW 005 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya Terdakwa I mau mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada YUDHA (Daftar pencarian orang) seuai janji ketemu di pinggir jalan di Banyu Irang RT 03 RW 01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati Bati lalu pada hari yang sama sekira Pukul 18.00 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH melalui via whatapps untuk mengantarkan Terdakwa I ketemu dengan YUDHA (Daftar pencarian orang), kemudian Terdakwa I mengiyakan untuk mengantar Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I untuk menjemput Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memberikan upah uang sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa II yang sudah menemani Terdakwa I mengantar Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama berangkat menuju pinggir jalan di Banyu Irang RT 03 RW 01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada YUDHA (Daftar pencarian orang), selanjutnya setelah beberapa saat Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di pinggir jalan, kemudian anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut melakukan penangkapan dan penggledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut. ---------Bahwa Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu---------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 yang dilakukan oleh MAULANA MALIK IBRAHIM disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN dan juga Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,34 gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-476/O.3.18/Enz.1/III/2026 tanggal 10 Februari 2026 menetapkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,34 gram, di sisihkan untuk uji lab dengan berat bersih 0,03 gram sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 0,31 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan. ---------Bahwa berdasarkan laporan pengujian sampel urine Terdakwa II M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN di RS Borneo Citra Medika Nomor : LB064402/PLH/III/RS.BCM/2026 yang selesai diuji tanggal 03 Maret 2026 dan laporan pengujian sampel urine Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH di RS Borneo Citra Medika Nomor : LB064403/PLH/III/RS.BCM/2026 yang selesai diuji tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Windu Nafika, Sp.PK selaku dokter pemeriksa Laboratorium dengan hasil kesimpulan yang diuji tidak mengandung bahan aktif napza yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor : PP.01.01.17A.03.26.65 pada 11 Maret 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan (baik) berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,03 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa perbuatan Terdakwa I M. FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL ANWAR Bin ANANG SOLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Joncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
