Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Pli ELIS NURLITA SARI,SH MUHAMMAD ADITIYA Bin ARDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-605/O.3.18/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIS NURLITA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADITIYA Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADITIYA Bin ARDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di warung yang beralamat di Jalan A.Yani RT.06 RW.01 Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang telah melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 12.00 Wita di Sawah Desa Padang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa menemui teman-temannya dan saksi MUHAMMAD FIKRI. Kemudian meminum minuman beralkohol Gaduk, setalah meminum minuman beralkohol Terdakwa dan teman-temannya bersepakat untuk pergi ke warung di Jalan A Yani RT.06 RW.01 Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa masuk ke dalam warung dengan membawa plastik berisikan amer dan gaduk (minuman beralkohol) dan membawa senjata tajam jenis belati lalu meletakkannya di atas pintu depan warung. Terdakwa kemudian duduk lalu meminum amer dan gaduk (minuman beralkohol), kemudian saksi MUHAMMAD FIKRI menghampiri Terdakwa didalam warung. Pada sekitar pukul 17.30 WITA terjadi pertengkaran antara MUHAMMAD FIKRI dengan Terdakwa, setelah mendengar adanya pertengkaran Saksi MUHAMMAD LUPI Alias LUPI masuk kedalam warung untuk melerai pertengkaran antara MUHAMMAD FIKRI dengan Terdakwa kemudian Saksi MUHAMMAD LUPI Alias LUPI mengatakan kepada saksi MUHAMMAD FIKRI “JANGAN BERKELAHI” tetapi tidak dijawab oleh saksi MUHAMMAD FIKRI dan saksi MUHAMMAD FIKRI hanya diam dan pergi keluar warung kemudian duduk di depan warung tersebut. Kemudian Terdakwa menghentakkan botol kaca amer (minuman beralkohol) sambil berjalan disekitar warung berteriak tidak jelas kemudian Terdakwa menghampiri Saksi MUHAMMAD LUPI Alias LUPI sambil marah-marah dan menunjuk wajah Saksi MUHAMMAD LUPI Alias LUPI kemudian Saksi MUHAMMAD LUPI Alias LUPI memukul pipi bagian kiri Terdakwa dengan mengggunakan tangan sebelah kanan. Selanjutnya terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD LUPI Alias LUPI. Kemudian Saksi MUHAMMAD FIKRI mencoba melerai dan membawa botol minuman beralkohol tersebut keluar warung. Terdakwa mengambil senjata tajam jenis belati yang diletakkan diatas pintu warung sebelumnya dan Terdakwa menusuk Saksi MUHAMMAD LUPI Alias LUPI menggunakan Senjata Tajam Jenis Belati tersebut mengenai bahu sebelah kiri Saksi MUHAMMAD LUPI Alias LUPI. Kemudian saksi MUHAMMAD FIKRI merebut senjata tajam jenis belati tersebut dari Terdakwa dan membuangnya di Sungai dekat warung. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor 445/105/XI/2025/RSUD.HB pada tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh dr.Anisa Ika Wati menunjukan hasil pemeriksaan pada bahu kiri terdapat luka terbuka ukuran empat kali satu sentimeter tepi luka rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak dan otot. Pada punggung kiri atas terdapat luka terbuka ukuran satu kali nol koma lima sentimeter tepi luka rata, kedua sudut luka tajam, dasar jaringan lemak. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tersebut didapatkan kesimpulan luka-luka terbuka akibat persentuhan dengan benda tajam. -------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya