Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Pli ELIS NURLITA SARI,SH M. PUTRA Bin SURIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-698/O.3.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIS NURLITA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. PUTRA Bin SURIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa M. PUTRA Bin SURIANSYAH pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Jl. A.Yani Sei Banta RT.12 RW.02 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:-----------------------------------------------------

-------- Bahwa awal mulanya Terdakwa M. PUTRA Bin SURIANSYAH bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa di sebuah warung malam di Kecamatan Jorong kemudian menawarkan apabila ingin membeli narkotika jenis sabu Terdakwa dapat menghubungi nomor handphone dari saudara KENZOBOM (DPO). Terdakwa kemudian menyimpan nomor saudara KENZOBOM (DPO) namun tidak pernah bertemu secara langsung. Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika dari saudara KENZOBOM (DPO) yang pertama pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di pinggir jalan di bawah Tiang Listrik Jalan Pasar Minggu Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 pukul 14.00 WITA di Pondok Kosong tidak ada penghuninya yang berada di tengah kebun sawit milik warga di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Terdakwa  membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibelinya menjadi 4 (empat) paket tidak ditimbang hanya dengan kira-kira saja dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya dari hasil pembagian tersebut tersisa sedikit sehingga Terdakwa mengkonsumsi sendiri secara cuma-cuma, kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA kepada saudara AGUNG (DPO) warga Tran 300 Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA kepada saudara ANDRE (DPO) warga Tran 400 Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total harga sebear Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan masing-masing bertransaksi dirumah Terdakwa dengan membayar secara cash (tunai). Kemudian Terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu yang kedua dari saudara KENZOBOM (DPO) pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 Wita dipinggir jalan dibawah tiang listrik di Jalan Pasar Minggu Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 8 (delapan) gram dengan harga Rp.10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dan baru dibayarkan DP oleh Terdakwa sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan untuk sisa pembayaran akan di transfer setelah barang narkotika jenis sabu terseut habis terjual. Selain dari hasil penjualan, Terdakwa juga mendapatkan keuntungan dengan mengkonsumsi secara cuma-cuma dari saudara KENZODOM (DPO). Pembelian yang kedua tersebut rencananya akan dibagi menjadi 8 (delapan) paket besar dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram perpaketnya dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) apabila seluruhnya terjual akan mendapatkan uang sebesar Rp.13.600.000,- (tiga belas enam ratus ribu rupiah). Sehingga keuntungan bersih yang didapatkan Terdakwa apabila laku terjual semua yaitu Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan juga keuntungan menggunakan sabu secara cuma cuma dan rencananya hasil keuntungan penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di pinggir jalan raya di Jalan A.Yani Sei Banta RT.12 RW.02 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut saat perjalanan sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi tempat ranjauan Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Jorong. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi NUR ALWIN UBAYDI selaku Kepala Dusun 2 Desa Simpang Empat Sungai Baru dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna putih transparan yang dibalut dengan 4 (empat) lembar tissue warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna hijau merk URBAN Kretek di setang depan 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk Honda CBR warna biru dengan nomor polisi: DA 2845 VD milik Terdakwa tepatnya di depan speedometer dan 1 (satu) buah handphone merk vivo type Y19 S Pro warna biru malam ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa, keseluruhan barang bukti yang ditemukan berdasarkan keterangan Terdakwa diakui merupakan milik Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa M. PUTRA Bin SURIANSYAH tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu.---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA TEGUH SASTRA dan BRIPKA CECEP ADI PUTRA, dengan disaksikan oleh FREDY OKTOVIANDY,S.H, dan DENNI SETYAWAN (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Jorong) serta Terdakwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,72 (delapan koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 8,23 (delapan koma dua puluh tiga) gram. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2026 telah menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pengujian Laboratoris dan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K. 05.16.26.0013 pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 yang dilakukan pemeriksaan oleh Gusti Maulita Indriyani, S.Si., Apt disimpulkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram mengandung bahan aktif METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA dilakukan pemusnahan terhadap 8,01 (delapan koma nol satu) gram narkotika jenis sabu. Dan sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa M. PUTRA Bin SURIANSYAH. -------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa M. PUTRA Bin SURIANSYAH pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar jam 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Jl. A.Yani Sei Banta Rt.12 Rw.02 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di pinggir jalan raya di Jalan A.Yani Sei Banta RT.12 RW.02 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut saat perjalanan sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi tempat ranjauan Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Jorong. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi NUR ALWIN UBAYDI selaku Kepala Dusun 2 Desa Simpang Empat Sungai Baru dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna putih transparan yang dibalut dengan 4 (empat) lembar tissue warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna hijau merk URBAN Kretek di setang depan 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk Honda CBR warna biru dengan nomor polisi: DA 2845 VD milik Terdakwa tepatnya di depan speedometer dan 1 (satu) buah handphone merk vivo type Y19 S Pro warna biru malam ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa, keseluruhan barang bukti yang ditemukan berdasarkan keterangan Terdakwa diakui merupakan milik Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awal mulanya Terdakwa M. PUTRA Bin SURIANSYAH bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa di sebuah warung malam di Kecamatan Jorong kemudian menawarkan apabila ingin membeli narkotika jenis sabu Terdakwa dapat menghubungi nomor handphone dari saudara KENZOBOM (DPO). Terdakwa kemudian menyimpan nomor saudara KENZOBOM (DPO) namun tidak pernah bertemu secara langsung. Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika dari saudara KENZOBOM (DPO) yang pertama pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di pinggir jalan di bawah Tiang Listrik Jalan Pasar Minggu Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 pukul 14.00 WITA di Pondok Kosong tidak ada penghuninya yang berada di tengah kebun sawit milik warga di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Terdakwa  membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibelinya menjadi 4 (empat) paket tidak ditimbang hanya dengan kira-kira saja dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya dari hasil pembagian tersebut tersisa sedikit sehingga Terdakwa mengkonsumsi sendiri secara cuma-cuma, kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA kepada saudara AGUNG (DPO) warga Tran 300 Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA kepada saudara ANDRE (DPO) warga Tran 400 Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total harga sebear Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan masing-masing bertransaksi dirumah Terdakwa dengan membayar secara cash (tunai). Kemudian Terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu yang kedua dari saudara KENZOBOM (DPO) pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 Wita dipinggir jalan dibawah tiang listrik di Jalan Pasar Minggu Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 8 (delapan) gram dengan harga Rp.10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dan baru dibayarkan DP oleh Terdakwa sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan untuk sisa pembayaran akan di transfer setelah barang narkotika jenis sabu terseut habis terjual. Selain dari hasil penjualan, Terdakwa juga mendapatkan keuntungan dengan mengkonsumsi secara cuma-cuma dari saudara KENZODOM (DPO). Pembelian yang kedua tersebut rencananya akan dibagi menjadi 8 (delapan) paket besar dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram perpaketnya dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) apabila seluruhnya terjual akan mendapatkan uang sebesar Rp.13.600.000,- (tiga belas enam ratus ribu rupiah). Sehingga keuntungan bersih yang didapatkan Terdakwa apabila laku terjual semua yaitu Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan juga keuntungan menggunakan sabu secara cuma cuma dan rencananya hasil keuntungan penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa M. PUTRA Bin SURIANSYAH tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.---------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA TEGUH SASTRA dan BRIPKA CECEP ADI PUTRA, dengan disaksikan oleh FREDY OKTOVIANDY,S.H, dan DENNI SETYAWAN (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Jorong) serta Terdakwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,72 (delapan koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 8,23 (delapan koma dua puluh tiga) gram. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2026 telah menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pengujian Laboratoris dan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K. 05.16.26.0013 pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 yang dilakukan pemeriksaan oleh Gusti Maulita Indriyani, S.Si., Apt disimpulkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram mengandung bahan aktif METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA dilakukan pemusnahan terhadap 8,01 (delapan koma nol satu) gram narkotika jenis sabu. Dan sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa M. PUTRA Bin SURIANSYAH. -------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya