Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.TUSIS
2.YAYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat PN PLI-02022026LGH
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TUSIS
2YAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.405.207,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 46.405.207,- (Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah);
  4. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan :
    • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 088/PEM/SM-XI/2020 an. TUSIS, yang terletak di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :
    • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 088/PEM/SM-XI/2020 an. TUSIS, yang terletak di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.   

          berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak