| Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa ROSITA Binti RASIDI pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ujung Baru Rt.05 Rw.02 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :-------------------
-----------Berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Pramuka Km.06 Kota Banjarmasin sebanyak 12 (dua belas) botol atau 1 (satu) dus botol dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras beralkohol selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbotolnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh saksi M. HELMI LUKMAN SETIAWAN dan saksi DHIMAS ARYO (keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 9 (Sembilan) botol minuman beralkohol dengan rincian 4 (empat) botol minuman keras beralkohohol jenis anggur merah merk orang tua dan 5 (lima) botol minuman keras beralkohol jenis anggur hijau merk Alexis yang saat itu ditemukan di ruang tengah rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Taruna Jaya Rt.012 Rw.003 Desa Benua Anyar Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu karena adanya giat Operasi Sikat 1 Intan 2025 dengan sasaran penyakit masyarakat, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |