Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Pli Monica Rinda Odelia 1.FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN
2.RANDI Bin ENDANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1036/O.3.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Monica Rinda Odelia
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN[Penahanan]
2RANDI Bin ENDANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Primair :

--------Bahwa mereka para terdakwa yaitu terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN selaku Pengawas Umum pada Gudang CV. DBF yang mendapat upah/gaji sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) perbulan dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG selaku penyedia makan ternak jagung, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Gudang CV. DBF milik saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa CV. DBF berdasarkan Akta Notaris GIANTO, SH Nomor : 19 tanggal 10 November 2015 yang salah satu usahanya bergerak di bidang peternakan yakni usaha ternak ayam bertelur di Gudang CV. DBF milik saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, maka untuk kebutuhan makanan ke ayam bertelur tersebut saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO melakukan kerjasama secara lisan dengan saksi FAISAL Bin H. TOLA sebagai penyedia kebutuhan makanan ternak jenis jagung dengan spesifikasi kadar air antara 15 % sampai dengan 17 ?n kerjasama sudah berjalan selama + 10 (sepuluh) tahun, dimana untuk memenuhi kebutuhan makanan ternak tersebut saksi FAISAL Bin H. TOLA awalnya melakukan pemesanan kepada Saudara ANDY PURWANTO namun karena Saudara ANDY PURWANTO meninggal dunia kemudian saksi FAISAL Bin H. TOLA melakukan pemesanan jagung kepada terdakwa II RANDI Bin ENDANG;
  • Bahwa berawal pada bulan Februari tahun 2025 saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO dihubungi karyawannya yakni saksi HERMAWAN Anak Dari PANG GIE HIN yang menyampaikan bahwa jagung yang diterima di Gudang CV. DBF dalam keadaan busuk, lalu saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO menyuruh anaknya yakni saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO untuk datang ke Gudang CV. DBF untuk mengecek kebenaran informasi terhadap keadaan jagung yang dikirim oleh terdakwa II RANDI Bin ENDANG, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara langsung oleh saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO ternyata makan ternak jagung benar dalam keadaan busuk dan berwarna hitam dengan kadar air diatas 23%, tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yakni antara 15% sampai dengan 17%;
  • Bahwa setelah mengetahui keadaan tersebut kemudian saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO menanyakan langsung kepada terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN selaku Pengawas Umum pada Gudang CV. DBF mengapa jagung yang dikirim oleh terdakwa II RANDI Bin ENDANG atas pesanan saksi FAISAL Bin H. TOLA dalam keadaan busuk dan berwarna hitam bisa lolos pemeriksaan dan diterima di Gudang CV. DBF dan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN tidak mengakui kenapa jagung tersebut bisa lolos pemeriksaan padahal menurut saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO hal tersebut merupakan tugas terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN untuk pengawasan terhadap makan ternak jagung masuk ke Gudang CV. DBF;
  • Bahwa kemudian saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN namun terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN tidak dapat dihubungi lalu saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO mendatangi rumah terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN namun tidak ada ditempat, kemudian sekitar bulan Maret tahun 2025 saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO datang ke Ditreskrimum Polda Kal-Sel untuk membuat Laporan Polisi dengan membawa bukti-bukti awal terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN menerima dana/uang dari terdakwa II RANDI Bin ENDANG dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 dan meminta pihak Kepolisian untuk memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa dan saat dipertemukan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN mengakui bahwa menerima dana/uang dari terdakwa II RANDI Bin ENDANG dari hasil memalsukan kilogram makan ternak jagung dan memasukan makan ternak jagung yang tidak layak;
  • Bahwa kemudian saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO langsung melakukan Audit Internal secara keseluruhan terhadap makan ternak jagung yang masuk di Gudang CV. DBF sejak bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 dengan didapatkan hasil sebagai berikut : Pembelian jagung melalui saksi FAISAL Bin H. TOLA yang dipesan kepada terdakwa II RANDI Bin ENDANG sebagai Penyedia sebanyak 1.856.942 Kg, lalu jagung tersebut terpakai untuk digunakan makan ternak sebanyak 1.261.460 Kg dan jagung dikembalikan kepada saksi FAISAL Bin H. TOLA karena basah dan rusak sebanyak 53.673 Kg, sehingga seharusnya jagung yang tersisa di Gudang CV. DBF sebanyak 541.809 Kg dengan dikalikan harga per Kg nya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga ditemukan hasil kerugian sebesar Rp. 2.709.045.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara bekerjasama yakni jagung dikirim terdakwa II RANDI Bin ENDANG selaku penyedia dan diterima terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN selaku Pengawas Umum Gudang CV DBF sejak bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 adalah jagung basah tidak sesuai perjanjian kerjasama dengan spesifikasi kadar air antara 15 % sampai dengan 17 ?ngan pengiriman rata-rata antara 4 (empat) sampai 5 (lima) ton sebagaimana tertulis dalam nota pengiriman, kemudian oleh terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dengan persetujuan terdakwa II RANDI Bin ENDANG nota pengiriman tersebut diubah dengan menambahkan berat jagung yang diterima menjadi rata-rata 10 ton, sehingga kelebihan berat jagung dalam setiap pengiriman tersebut adalah keuntungan yang didapat dan dibagi oleh terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin   ENDANG;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG, saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO selaku pemilik Gudang CV. DBF mengalami kerugian sebesar Rp. 2.709.045.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Internal CV. DBF;

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- 

 

Subsidiair :

--------Bahwa mereka para terdakwa yaitu terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Gudang CV. DBF milik saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa CV. DBF berdasarkan Akta Notaris GIANTO, SH Nomor : 19 tanggal 10 Nopember 2015 yang salah satu usahanya bergerak di bidang peternakan yakni usaha ternak ayam bertelur di Gudang CV. DBF milik saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, maka untuk kebutuhan makanan ke ayam bertelur tersebut saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO melakukan kerjasama secara lisan dengan saksi FAISAL Bin H. TOLA sebagai penyedia kebutuhan makanan ternak jenis jagung dengan spesifikasi kadar air antara 15 % sampai dengan 17 ?n kerjasama sudah berjalan selama + 10 (sepuluh) tahun, dimana untuk memenuhi kebutuhan makanan ternak tersebut saksi FAISAL Bin H. TOLA awalnya melakukan pemesanan kepada Saudara ANDY PURWANTO namun karena Saudara ANDY PURWANTO meninggal dunia kemudian saksi FAISAL Bin H. TOLA melakukan pemesanan jagung kepada terdakwa II RANDI Bin ENDANG;
  • Bahwa berawal pada bulan Februari tahun 2025 saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO dihubungi karyawannya yakni saksi HERMAWAN Anak Dari PANG GIE HIN yang menyampaikan bahwa jagung yang diterima di Gudang CV. DBF dalam keadaan busuk, lalu saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO menyuruh anaknya yakni saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO untuk datang ke Gudang CV. DBF untuk mengecek kebenaran informasi terhadap keadaan jagung yang dikirim oleh terdakwa II RANDI Bin ENDANG, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara langsung oleh saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO ternyata makan ternak jagung benar dalam keadaan busuk dan berwarna hitam dengan kadar air diatas 23%, tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yakni antara 15 % sampai dengan 17%;
  • Bahwa setelah mengetahui keadaan tersebut kemudian saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO menanyakan langsung kepada terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN mengapa jagung yang dikirim oleh terdakwa II RANDI Bin ENDANG atas pesanan saksi FAISAL Bin H. TOLA dalam keadaan busuk dan berwarna hitam bisa lolos pemeriksaan dan diterima di Gudang CV. DBF dan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN tidak mengakui kenapa jagung tersebut bisa lolos pemeriksaan padahal menurut saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO hal tersebut merupakan tugas terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN untuk pengawasan terhadap makan ternak jagung masuk ke Gudang CV DBF;
  • Bahwa kemudian saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN namun terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN tidak dapat dihubungi lalu saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO mendatangi rumah terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN namun tidak ada ditempat, kemudian sekitar bulan Maret tahun 2025 saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO datang ke Ditreskrimum Polda Kal-Sel untuk membuat laporan Polisi dengan membawa bukti-bukti awal terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN menerima dana/uang dari terdakwa II RANDI Bin ENDANG dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 dan meminta pihak Kepolisian untuk memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa dan saat dipertemukan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN mengakui bahwa menerima dana/uang dari terdakwa II RANDI Bin ENDANG dari hasil memalsukan kilogram makan ternak jagung dan memasukan makan ternak jagung yang tidak layak;
  • Bahwa kemudian saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO langsung melakukan Audit Internal secara keseluruhan terhadap makan ternak jagung yang masuk di Gudang CV. DBF sejak bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 dengan didapatkan hasil sebagai berikut : Pembelian jagung melalui saksi FAISAL Bin H. TOLA yang dipesan kepada terdakwa II RANDI Bin ENDANG sebagai Penyedia sebanyak 1.856.942 Kg, lalu jagung tersebut terpakai untuk digunakan makan ternak sebanyak 1.261.460 Kg dan jagung dikembalikan kepada saksi FAISAL Bin H. TOLA karena basah dan rusak sebanyak 53.673 Kg, sehingga seharusnya jagung yang tersisa di Gudang CV. DBF sebanyak 541.809 Kg dengan dikalikan harga per Kg nya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga ditemukan hasil kerugian sebesar Rp. 2.709.045.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara bekerjasama yakni jagung dikirim terdakwa II RANDI Bin ENDANG dan diterima terdakwa 1. FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN sejak bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 adalah jagung basah tidak sesuai perjanjian kerjasama dengan spesifikasi kadar air antara 15% sampai dengan 17?ngan pengiriman rata-rata antara 4 (empat) sampai 5 (lima) ton sebagaimana tertulis dalam nota pengiriman, kemudian oleh terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dengan persetujuan terdakwa II RANDI Bin ENDANG nota pengiriman tersebut diubah dengan menambahkan berat jagung yang diterima menjadi rata-rata 10 ton, sehingga kelebihan berat jagung dalam setiap pengiriman tersebut adalah keuntungan yang didapat dan dibagi oleh terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG, saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO selaku pemilik Gudang CV. DBF mengalami kerugian sebesar Rp. 2.709.045.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Internal CV. DBF;

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

----------Bahwa mereka para terdakwa yaitu terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Gudang CV. DBF milik saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, turut serta melakukan Tindak Pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa CV. DBF berdasarkan Akta Notaris GIANTO, SH Nomor : 19 tanggal 10 November 2015 yang salah satu usahanya bergerak di bidang peternakan yakni usaha ternak ayam bertelur di Gudang CV. DBF milik saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, maka untuk kebutuhan makanan ke ayam bertelur tersebut saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO melakukan kerjasama secara lisan dengan saksi FAISAL Bin H. TOLA sebagai penyedia kebutuhan makanan ternak jenis jagung dengan spesifikasi kadar air antara 15 % sampai dengan 17 ?n kerjasama sudah berjalan selama + 10 (sepuluh) tahun, dimana untuk memenuhi kebutuhan makanan ternak tersebut saksi FAISAL Bin H. TOLA awalnya melakukan pemesanan kepada Saudara ANDY PURWANTO namun karena Saudara ANDY PURWANTO meninggal dunia kemudian saksi FAISAL Bin H. TOLA melakukan pemesanan jagung kepada terdakwa II RANDI Bin ENDANG;
  • Bahwa berawal pada bulan Februari tahun 2025 saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO dihubungi karyawannya yakni saksi HERMAWAN Anak Dari PANG GIE HIN yang menyampaikan bahwa jagung yang diterima di Gudang CV. DBF dalam keadaan busuk, lalu saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO menyuruh anaknya yakni saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO untuk datang ke Gudang CV. DBF untuk mengecek kebenaran informasi terhadap keadaan jagung yang dikirim oleh terdakwa II RANDI Bin ENDANG, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara langsung oleh saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO ternyata makan ternak jagung benar dalam keadaan busuk dan berwarna hitam dengan kadar air diatas 23%, tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yakni antara 15% sampai dengan 17%;
  • Bahwa setelah mengetahui keadaan tersebut kemudian saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO menanyakan langsung kepada terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN selaku Pengawas Umum pada Gudang CV. DBF mengapa jagung yang dikirim oleh terdakwa II RANDI Bin ENDANG atas pesanan saksi FAISAL Bin H. TOLA dalam keadaan busuk dan berwarna hitam bisa lolos pemeriksaan dan diterima di Gudang CV. DBF dan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN tidak mengakui kenapa jagung tersebut bisa lolos pemeriksaan padahal menurut saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO hal tersebut merupakan tugas terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN untuk pengawasan terhadap makan ternak jagung masuk ke Gudang CV DBF;
  • Bahwa kemudian saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN namun terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN tidak dapat dihubungi lalu saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO mendatangi rumah terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN namun tidak ada ditempat, kemudian sekitar bulan Maret tahun 2025 saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO datang ke Ditreskrimum Polda Kal-Sel untuk membuat laporan Polisi dengan membawa bukti-bukti awal terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN menerima dana/uang dari terdakwa I RANDI Bin ENDANG dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 dan meminta pihak Kepolisian untuk memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa dan saat dipertemukan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN mengakui bahwa menerima dana/uang dari terdakwa II RANDI Bin ENDANG dari hasil memalsukan kilogram makan ternak jagung dan memasukan makan ternak jagung yang tidak layak;
  • Bahwa kemudian saksi DION BUDIYANTO Anak Dari DODDY BUDIYANTO langsung melakukan Audit Internal secara keseluruhan terhadap makan ternak jagung yang masuk di Gudang CV. DBF sejak bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 dengan didapatkan hasil sebagai berikut : Pembelian jagung melalui saksi FAISAL Bin H. TOLA yang dipesan kepada terdakwa II RANDI Bin ENDANG sebagai Penyedia sebanyak 1.856.942 Kg, lalu jagung tersebut terpakai untuk digunakan makan ternak sebanyak 1.261.460 Kg dan jagung dikembalikan kepada saksi FAISAL Bin H. TOLA karena basah dan rusak sebanyak 53.673 Kg, sehingga seharusnya jagung yang tersisa di Gudang CV. DBF sebanyak 541.809 Kg dengan dikalikan harga per Kg nya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga ditemukan hasil kerugian sebesar Rp. 2.709.045.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara bekerjasama yakni jagung dikirim terdakwa II RANDI Bin ENDANG dan diterima terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN sejak bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 adalah jagung basah tidak sesuai perjanjian kerjasama dengan spesifikasi kadar air antara 15% sampai dengan 17?ngan pengiriman rata-rata antara 4 (empat) sampai 5 (lima) ton sebagaimana tertulis dalam nota pengiriman, kemudian untuk meyakinkan saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO supaya melakukan pembayaran terhadap setiap pengiriman jagung, terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dengan persetujuan terdakwa II RANDI Bin ENDANG dengan rangkaian kebohongan dan tipu muslihatnya mengubah nota pengiriman tersebut dengan menambahkan berat jagung yang diterima menjadi rata-rata 10 ton, sehingga kelebihan berat jagung dalam setiap pengiriman tersebut adalah keuntungan yang didapat dan dibagi oleh terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin   ENDANG;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I FRANCOIS Anak Dari PANG GIOK HIN dan terdakwa II RANDI Bin ENDANG, saksi DODDY BUDIYANTO Anak Dari GUNAWAN BUDIYANTO selaku pemilik Gudang CV. DBF mengalami kerugian sebesar Rp. 2.709.045.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Internal CV. DBF;

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya