| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 86/Pid.B/2026/PN Pli | BUDI SANTOSO,S.H.M.H, | BUYUNG DWI CAHYO Als BUYUNG Bin MUHAMMAD JAINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 86/Pid.B/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-979/O.3.18/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------Bahwa ia Terdakwa BUYUNG DWI CAHYO ALS BUYUNG BIN MUHAMMAD JAINI pada hari rabu tanggal 05 Maret 2026 sekira Pukul 00.30 WITA, setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Jalan Telaga Daim, RT 010 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, yang melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa Terdakwa BUYUNG DWI CAHYO ALS BUYUNG BIN MUHAMMAD JAINI lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada Selasa, 04 Maret sore hari Terdakwa BUYUNG DWI CAHYO ALS BUYUNG BIN MUHAMMAD JAINI menghubungi saksi SEPTIAN RAHAYU BINTI SUWONDO namun tidak ditanggapi oleh saksi SEPTIAN RAHAYU BINTI SUWONDO kemudian saksi ERI YOHONO ERNANTO BIN SUJALMO datang kerumah Terdakwa BUYUNG DWI CAHYO ALS BUYUNG BIN MUHAMMAD JAINI pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2026 sekira Pukul 00.30 WITA yang beralamat di Jalan Telaga Daim, RT 010 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa dan saksi ERI YOHONO ERNANTO BIN SUJALMO cek cok adu mulut, kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau dengan ujung runcing warna hitam berkarat dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan cara tangan kanan tersangka memegang pisau yang tidak terlihat oleh saksi ERI YOHONO ERNANTO BIN SUJALMO Kemudian Terdakwa menusukan senjata tajam jenis pisau ke arah perut saksi saksi ERI YOHONO ERNANTO BIN SUJALMO, arah dada dada saksi ERI YOHONO ERNANTO BIN SUJALMO, arah bibir saksi ERI YOHONO ERNANTO BIN SUJALMO, arah paha sebelah kanan, arah punggung atas yang menyebabkan luka robek pada perut, dada, bibir, paha sebelah kanan, punggung. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BUYUNG DWI CAHYO ALS BUYUNG BIN MUHAMMAD JAINI, saksi ERI YOHONO ERNANTO BIN SUJALMO mengalami 11 luka robek akibat tusukan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan fisik Ditemukan luka terbuka pada bibir bawah, panjang kurang lebih tiga centimeter, lebar kurang lebih satu centimeter, dalam luka kurang lebih nol koma lima centimeter, luka dengan tepi rata, sudut luka tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, pendarahan ringan.
Hasil pemeriksaan fisik ditemukan pada dada depan bagian kiri, delapan belas centimeter ke arah kiri sejajar puting susu, terdapat luka terbuka dengan panjang dua centimeter, lebar kurang dari nol koma lima centimeter, dalam luka lebih dari panjang luka, luka dengan tepi rata, sudut luka tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, pendarahan ringan.
Hasil pemeriksaan fisik ditemukan pada punggung atas, terdapat dua luka, luka pertama terletak empat centimeter disebelah kanan garis tengah tulang belakang dan delapan centimeter dibawah puncak bahu, berupa luka terbuka dengan tepi rata, kedua sudut lancip, tidak ditemukan jembatan jaringan, dengan dasar luka berupa jaringan ikat dibawah kulit, yang bila dirapatkan membentuk garis panjang dua centimeter tiga centimeter disebelah luar dari luka pertama, terdapat luka kedua berupa luka terbuka dengan dengan tepi rata, kedua sudut lancip, tidak ditemukan jembatan jaringan, dengan dasar luka berupa jaringan ikat dibawah kulit, yang bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua centimeter.
Hasil pemeriksaan fisik ditemukan tiga buah luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada dinding perut, luka pertama terletak pada perut bagian kiri atas, lima belas centimeter disebelah kiri garis tengah tubuh dan lima belas centimeter diatas pusat, berupa luka berbentuk celah dengan tepi rata kedua sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, yang bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua centimeter, luka kedua terletak tepat digaris tengah tubuh, empat centimeter diatas perut, berupa luka terbuka dengan karakteristik tepi rata dan kedua sudut lancip berukuran satu setengah centimeter kali nol koma lima centimeter dengan dasar luka lemak bawah kulit, luka ketiga terletak pada perut bagian kanan bawah, enam centimeter disebelah kanan garis tengah tubuh sejajar pusat, berupa luka terbuka dengan tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, yang bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua centimeter, dsekitar ketiga luka tersebut tidak ditemukan adanya luka lecet maupun memar, namun terdapat luka bercak darah yang meluas dipermukaan kulit perut
Hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka terbuka pada paha kanan bagian bawah, yang terletak dua puluh centimeter diatas lutut, luka berbentuk celah dengan arah melintang, memiliki tepi yang rata, kedua sudut luka lancip, dan tidak ditemukan adanya jembatan jaringan, dasar luka berupa jaringan lemak bawah kulit dan otot, jika dirapatkan luka tersebut membentuk garis sepanjang tujuh centimeter dengan kedalaman dua centimeter, disekitar luka tidak ditemukan ada nya luka lecet maupun memar, namun terdapat pendarahan aktif. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS BORNEO CITRA MEDIKA Nomor : 027/UMPEG /RSBCM/III/2026, Tanggal 15 Maret 2026 dengan kesimpulan dengan Kesimpulan mengalami 11 luka robek akibat tusukan yaitu berada di bagian paha kanan sebanyak 1 luka saksitan senjata tajam, di bagian leher belakang sebanyak 1 luka tusukan 1 luka saksitan senjata tajam, di bagian dada samping kiri sebanyak 1 luka tusukan, di bagian perut sebanyak 3 luka tusukan, di bagian leher sebelah kiri sebanyak 1 luka tusukan, di bagian punggung sebanyak 2 luka tusukan, dan dibagian pipi sebelah kiri 1 luka saksitan -------Perbuatan Terdakwa BUYUNG DWI CAHYO ALS BUYUNG BIN MUHAMMAD JAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
