Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Pli NGABDUL GHOFUR RUSNAN - MOH.TAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat PN PLI-18052026CHC
Penggugat
NoNama
1NGABDUL GHOFUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSNAN - MOH.TAMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
2Kepala BRI Cabang Pleihari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 yang terletak di Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 174/ Desa Damar Lima (sekarang Desa Jilatan) atas nama Rusnan-Moh.Tamin dengan batas-batas sesuai SHM sebagai berikut:
    • Batas utara: berbatasan dengan Jalan;
    • Batas timur: berbatasan dengan Tanah Negara dan M.236;
    • Batas selatan: berbatasan dengan Jalan;
    • Batas barat: berbatasan dengan M.233;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 yang terletak di Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 174/ Desa Damar Lima (sekarang Desa Jilatan) atas nama Rusnan-Moh.Tamin dengan batas-batas sesuai SHM sebagai berikut:
    • Batas utara: berbatasan dengan Jalan;
    • Batas timur: berbatasan dengan Tanah Negara dan M.236;
    • Batas selatan: berbatasan dengan Jalan;
    • Batas barat: berbatasan dengan M.233;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa tanah tersebut kini terletak di Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten tanah Laut;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 174/ Desa Damar Lima (sekarang Desa Jilatan) atas nama Rusnan-Moh.Tamin apabila Penggugat telah melunasi utang atas nama Tergugat kepada Turut Tergugat II;
  7. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM)  Nomor 174/ Desa Damar Lima (sekarang Desa Jilatan) atas nama Rusnan Bin Moh.Tamin (Tergugat) menjadi atas nama Ngabdul Ghofur (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak