Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Pli MUKHTARRADEN PT. SARANA SUBUR AGRINDOTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat PN PLI-130520262GH
Penggugat
NoNama
1MUKHTARRADEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JESVANDY SILABAN,SH.,MH.,CPLL.MUKHTARRADEN
Tergugat
NoNama
1PT. SARANA SUBUR AGRINDOTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT
2H.MUHAMMAD NOOR Als AMAT IRAS Bin SAHABU (alm)
3KEPALA DESA JORONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.300.000.000,00
Petitum
  1. POSITA :

Dalam Provisi :

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan semua aktifitas di atas tanah yang telah dimiliki, digarap, dikelola dan dikuasai secara fisik selama ± 36 (tiga puluh enam) tahun secara terus menerus dengan iktikad baik oleh Penggugat dan Turut Tergugat 2 yang terletak di wilayah padang – pondok sarai, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan dengan Surat Keterangan Nomor : II-01-01/SK/KDJ/1986 tertanggal 20 September 1986 atas nama Amat Iras;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan upaya apapun terhadap objek bidang tanah yang terletak di wilayah padang – pondok sarai, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan dengan Surat Keterangan Nomor : II-01-01/SK/KDJ/1986 tertanggal 20 September 1986 atas nama Amat Iras sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth);
  3. Menghukum Tergugat membayar  uang   paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta  rupiah) untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  3. Menyatakan objek bidang tanah yang terletak di wilayah padang -pondok sarai,Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam  Surat Keterangan Nomor : II-01-01/SK/KDJ/1986 tertanggal 20 September 1986 atas nama Amat Iras dengan  ukuran :

Panjang : 1.000 meter

Lebar       : 2.000 meter

Luas        : 200 hektar

Dahulu dengan batas-batas tanah :

Batas tanah sebelah utara berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.

Batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.

Batas tanah sebelah timur berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.

Batas tanah sebelah barat berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.

Sekarang dikenal dengan wilayah padang-pondok sarai, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran :

Panjang : 1.000 meter

Lebar       : 2.000 meter

Luas        : 200 hektar

Sekarang dengan batas-batas tanah :

Batas tanah sebelah utara berbatasan dengan : berbatasan dengan lahan sawit PT. Sarana Subur Agrindotama;

Batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan PT. Sarana Subur Agrindotama;

Batas tanah sebelah timur berbatasan dengan : berbatasan dengan PT. Sarana Subur Agrindotama;

Batas tanah sebelah barat berbatasan dengan : berbatasan dengan Jalan Houling, Jalan;

Adalah milik Kelompok Peternak Hewan ”Hewan Kerbau” Penggugat dan memiliki kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 162 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 1 dengan luasan 200 Hektar diatas tanah milik Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum.
  3. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menguasasi, mengelola diatas tanah objek sengketa untuk mengembalikan dalam keadaan kosong dan seperti semula.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika yaitu kerugian :
    1. Materill Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
    2. Kerugian immaterill Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).

Sejak diucapkan putusan dan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
    1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km.127. Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
    2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang telah beridiri PABRIK MINYAK KELAPA SAWIT PT. Sarana Subur Agrindotama dan Kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Km.107, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 160.000 M2;
    3. Harta benda baik yang tidak bergerak maupun bergerak milik Tergugat yang setara dengan nilai gugatan Penggugat;

Atau :

Aset milik Tergugat yang ada sekarang maupun yang akan timbul dikemudian   hari;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau :

Jika Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak