Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Pli BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn AGUS FEBRIANSYAH Alias AGUS Bin HOSNI (Alm); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-964/O.3.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FEBRIANSYAH Alias AGUS Bin HOSNI (Alm);[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa AGUS FEBRIANSYAH Als AGUS Bin HOSNI (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 09 April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Kemakmuran RT. 019, RW. 006, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada mulanya Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) mengenal Terdakwa dari anak Saksi yaitu Saksi INGGAR SAWEGA, kemudian Saksi INGGAR SAWEGA mengenal Terdakwa dari kawan yang merekomendasikan kalau pekerjaan Terdakwa rapi dan bagus sehingga Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) percaya untuk Terdakwa membangun rumah Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) dimulai pada tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan 09 April Tahun 2023, kemudian terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) untuk pengerjaan renovasi rumah dan keperluan pribadi Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

  1.   Tanggal 22 Oktober 2021 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) untuk keperluan membeli mobil pribadi Toyota Fortuner, kemudian anak Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) kirim via transfer Bank Mandiri sejumlah uang Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) ke Terdakwa dengan bukti transfer bank Mandiri dan catatan tanda tangan yang bersangkutan namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
  2.   Tanggal 15 September 2022 Terdakwa meminta sejumlah uang Rp. 75.000.000,-  (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash uang tersebut dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan yang mana uang tersebut untuk keperluan pembelian bahan bangunan rumah milik Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) berupa bahan kusen lengkap namun barang tidak ada.
  3.   Tanggal 14 Januari 2023 Terdakwa meminta uang cash kepada Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) sejumlah uang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash untuk uang muka pembuatan pagar rumah dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan namun tidak selesai.
  4.   Tanggal 25 Maret 2023 Terdakwa meminjam uang cash sejumlah uang Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan untuk keperluan pribadi namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
  5.   Tanggal 03 April 2023 Terdakwa meminjam uang cash sejumlah uang Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan untuk keperluan pribadi namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
  6.   Tanggal 05 April 2023 Terdakwa meminjam uang cash sejumlah uang Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash dengan bukti                                                                                catatan dan tanda tangan yang bersangkutan untuk keperluan pribadi namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
  7.   Tanggal 09 April 2023 Terdakwa meminjam uang cash sejumlah uang Rp. 5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan untuk keperluan pribadi namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Dengan total keseluruhan sekitar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);

------- Bahwa uang sebesar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tersebut tidak terdakwa gunakan untuk uang muka pembuatan pagar rumah dan pembelian bahan bangunan rumah milik Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) berupa bahan kusen lengkap melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin saksi dan uang untuk keperluan pribadi Terdakwa tidak pernah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa;

------- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486  Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                       Atau

 

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa AGUS FEBRIANSYAH Als AGUS Bin HOSNI (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 09 April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jl. Kemakmuran RT. 019, RW. 006, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,            Dengan Maksud mengguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan Memakai nama palsu atau kedudukan palsu Menggunakan Tipu Muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan, atau menghapus piutang, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada mulanya Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) mengenal Terdakwa dari anak Saksi yaitu Saksi INGGAR SAWEGA, kemudian Saksi INGGAR SAWEGA mengenal Terdakwa dari kawan yang merekomendasikan kalau pekerjaan Terdakwa rapi dan bagus sehingga Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) percaya untuk Terdakwa membangun rumah Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) dimulai pada tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan 09 April Tahun 2023, kemudian terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) untuk pengerjaan renovasi rumah dan keperluan pribadi Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

  1.   Tanggal 22 Oktober 2021 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) untuk keperluan membeli mobil pribadi Toyota Fortuner, kemudian anak Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) kirim via transfer Bank Mandiri sejumlah uang Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) ke Terdakwa dengan bukti transfer bank Mandiri dan catatan tanda tangan yang bersangkutan namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
  2.   Tanggal 15 September 2022 Terdakwa meminta sejumlah uang Rp. 75.000.000,-  (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash uang tersebut dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan yang mana uang tersebut untuk keperluan pembelian bahan bangunan rumah milik Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) berupa bahan kusen lengkap namun barang tidak ada.
  3.   Tanggal 14 Januari 2023 Terdakwa meminta uang cash kepada Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) sejumlah uang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash untuk uang muka pembuatan pagar rumah dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan namun tidak selesai.
  4.   Tanggal 25 Maret 2023 Terdakwa meminjam uang cash sejumlah uang Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan untuk keperluan pribadi namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
  5.   Tanggal 03 April 2023 Terdakwa meminjam uang cash sejumlah uang Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan untuk keperluan pribadi namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
  6.   Tanggal 05 April 2023 Terdakwa meminjam uang cash sejumlah uang Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash dengan bukti                                                                                catatan dan tanda tangan yang bersangkutan untuk keperluan pribadi namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
  7.   Tanggal 09 April 2023 Terdakwa meminjam uang cash sejumlah uang Rp. 5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kemudian Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) memberikan secara cash dengan bukti catatan dan tanda tangan yang bersangkutan untuk keperluan pribadi namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Dengan total keseluruhan sekitar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);

------- Bahwa uang sebesar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tersebut tidak terdakwa gunakan untuk uang muka pembuatan pagar rumah dan pembelian bahan bangunan rumah milik Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) berupa bahan kusen lengkap melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin saksi dan uang untuk keperluan pribadi Terdakwa tidak pernah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa;

------- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492  Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya