| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GT. ATHOILLAH Als GUSTI Bin GT. AHMAD ZUHDI (Alm) pada hari Minggu Tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Parit Mas RT 20 RW 06 Kelurahan Angsau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan atau setidak tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa Hak Memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan diri wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada saat Terdakwa berangkat dari rumah milik Terdakwa di Desa Atu – Atu dan Terdakwa membeli minuman keras berjenis Tuwak sebanyak 2 (dua) liter selanjutnya Terdakwa meminum minuman keras tersebut kurang lebih 1 (satu) liter banyaknya selanjunya Terdakwa dengan keadaan dibawah pengaruh minuman keras pada hari Minggu Tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA pergi menggunakan (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun 125 Warna Abu – Abu dengan No-mor Polisi DA 4842 JZ ke sebuah pekarang yang dijaga oleh Saksi Yuliansyah yang berada di Jalan Parit Mas RT 20 RW 06 Kelurahan Angsau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan selanjutnya Saksi Yuliansyah yang tidak mengenal Terdakwa menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa tentang keperluan kemudian Terdakwa menjawab hendak mencari temannya namun karena merasa curiga dengan perilaku Terdakwa selanjunya Saksi Yuliansyah melaporkan keberadaan Terdakwa ke Kepolisian Resor Tanah Laut tidak berselang lama Saksi Melky berserta Saksi M. Helmi dan Saksi Dhimas nyang merupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Laut tiba dan menghampiri Terdakwa namun pada saat hendak dihampiri oleh para saksi tersebut Terdakwa membuang sebuah benda kearah dekat dengan sepeda motor miliknya selanjunya para saksi mengecek benda yang dibuang oleh Terdakwa tersebut dan menemukan 1 (satu) bilah senjata penikam atau penusuk jenis belati lengkap dengan kumpangnya warna coklat dengan Panjang 26 Cm selanjutnya para saksi menanyakan tentang kepemilikan benda penikam atau penusuk tersebut dan diakui sebagai milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang – barang yang ditemukan tersebut diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Tanah Laut ke Kantor Polisi Resor Tanah Laut guna dilakukan tindak lanjut.
Bahwa Terdakwa terhadap senjata penikam atau penusuk tersebut tidak digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau kuno.
-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP - |