Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 skj.21.00 Wita di Rumah milik sdr ALAMSAH Bin PANDI (Alm) yang beralamat di Jl. A. Yani Desa Alur Kalimantan Selatan Rt.01/Rw.00, Kec. Jorong, Kab. Tanah Laut, Prov izin yang sah. telah terjadi tindak pidana ringan perkara menjual minuman keras beralkohol tanpa izin yang sah
Kemudian anggota polsek Jorong mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah milik sdr ALAMSAH Bin PANDI (Alm) telah menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin yang sah, kemudian dilaksanakan rajia dan menemukan 5(lima) botol minuman keras beralkohol jenis BirĀ merk Bintang dan 4 (empat) botol minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah merk Orang Tua.
Kemudian anggota polsek Jorong membawa sdr ALAMSAH Bin PANDI (Alm) ke Mako Polsek Jorong untuk selanjutnya di serahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut maka sdr ALAMSAH Bin PANDI (Alm) tersebut diduga melakukan tindak pidana ringan sebagaimana tersebut dalam : Pasal 34 Perda Kab. Tanah Laut No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat |