| Petitum |
Berdasarkan fakta dan data tersebut, Pemohon memohon kepada Hakim yang memeriksa Permohonan ini, berkenan menyatakan dan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa di Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, pada hari Rabu, 28-05-2003 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum Abd. Hamid, karena sakit
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Abd. Hamid, Alm;
|