| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.Sus/2026/PN Pli | MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H. | AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ALIANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-725/O.3.18/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: --------Bahwa ia Terdakwa AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ALIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di depan gang abadi Kel. Belitung Darat Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tenatng Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarmasin daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Saksi Muhammad Samsi menghubungi terdakwa melalui via telephone dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa meminta Saksi Muhammad Samsi untuk menunggu dan akan mengabarkan kembali apabila barang telah siap, selanjutnya terdakwa mencoba untuk mencarikan kesediaan narkotika jenis sabu dengan menghubungi Sdr. Hermansyah Effendi Als Emon (DPO) yang dijawab bahwa untuk narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram bernilai Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta), lalu terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Samsi dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut bernilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak lama kemudian Saksi Muhammad Samsi mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama NURAJAT yang rekening tersebut dalam penguasaan terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. Hermansyah Effendi Als Emon (DPO) sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 20.30 wita terdapat nomor tidak dikenal menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau di Depan Gang Abadi Kel. Belitung Darat Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, lalu terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Samsi untuk datang ke rumah terdakwa di Jl. Simpang Cemara Raya II K40 RT.040 RW.001 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, tidak lama kemudian Saksi Muhammad Samsi datang bersama dengan Sdr. M. Fikri di rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Samsi menuju lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut di ranjau, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian mereka kembali pulang ke rumah terdakwa, lalu setibanya dirumah terdakwa mengambil sedikiti narkotika jenis sabu sebelum seluruhnya diserahkan kepada Saksi Muhammad Samsi untuk di konsumsi, setelah itu Saksi Muhammad Samsi dengan Sdr. M. Fikri pulang menuju Pelaihari sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 04.40 wita paa hari Jumat tanggal 13 Februari 2025 Saksi Muhammad Samsi dengan Sde. M. Fikri diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Tanah Laut di depan Alfamart Jl. KH. Mansyur RT.013 RW.005 Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram, atas penemuan tersebut kemudian Saksi Muhammad Samsi mengaku bahwa barang bukti tersebut dibeli melalui terdakwa, lalu pada hari yang sama sekira pukul 11.30 wita datang Saksi Muhammad Saufi dan M. Arif Rahman bersama dengan Anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Simpang Cemara Raya II K40 RT.040 RW.001 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan ditemukan 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,08 Gram, 1 (satu) bundle plastic klip transparanm, 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam bergaris putih yang di potong miring, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan constant di dalam sebuah tas warna hitam bertuliskan IM3 Platinum yang disimpan di dalam laci meja rumah terdakwa, atas penemuan tersebut kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke polres tanah laut untuk di proses hukum lebih lanjut Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lastic klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 0,18 (nol kokma delapan belas) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109. K.05.16.26.0037 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ALIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Rumah Jl. Simpang Cemara Raya II K40 RT.040 RW.001 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tenatng Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarmasin daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wita terdakwa sedang bersantai dirumahnya yang beralamat di Jl. Simpang Cemara Raya II K40 RT.040 RW.001 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan datang Saksi Muhammad Saufi dan M. Arif Rahman beserta dengan Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Hasan dan ditemukan 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,08 Gram, 1 (satu) bundle plastic klip transparanm, 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam bergaris putih yang di potong miring, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan constant di dalam sebuah tas warna hitam bertuliskan IM3 Platinum yang disimpan di dalam laci meja rumah terdakwa, atas penemuan tersebut kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke polres tanah laut untuk di proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lastic klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 0,18 (nol kokma delapan belas) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109. K.05.16.26.0037 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
