Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Pli GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H SAMURI EFFENDI Bin CONGKENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-915/O.3.18/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMURI EFFENDI Bin CONGKENI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa SAMURI EFFENDI Bin CONGKENI, pada hari Jumat tanggal 03 April 2026, sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Suramadu Daerah Tangkel Provinsi Jawa Timur, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bangkalan yang merupakan wilayah hukum tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rudy (DPO) melalui via telephone untuk pergi ke rumah kosong yang berada di Jalan Raya Suramadu Daerah Tangkel Provinsi Jawa Timur dengan maksud mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak dus mie instan bertuliskan intermi warna coklat untuk diserahkan ke Sdr. Mat Gunung (DPO) yang berada di Banjarmasin dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mendengar hal tersebut terdakwa sepakat dan langsung menuju ke rumah kosong untuk mengambil paket tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi ke Pelabuhan Tanjung Perak untuk berangkat menuju ke Banjarmasin dengan pemberian uang muka sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. Rudy (DPO) sebagai biaya transportasi dan makan, sisa dari upah tersebut akan diberikan setelah terdakwa berhasil memberikan narkotika jenis sabu ke Sdr. Mat Gunung (DPO) dan kembali ke Madura, namun sesampainya terdakwa di Banjarmasin pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 16.40 wita saat terdakwa hendak keluar pelabuhan bersamaan datang Saksi Wahyu Dwie Bernady dan Saksi Muhammad Kurnia Ramadhan beserta dengan Anggota Polres Tala lainnya melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Agus Widianto, ditemukan 1 (satu) Paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bertuliskan Very delicious dengan berat kotor 1000,2 gram dan berat bersih 1000 gram di dalam kotak dus mie instan bertuliskan intermi warna coklat yang terdakwa pegang saat itu, atas penemuan tersebut kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke polres tanah laut untuk di proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 20.30 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar sabu yang dibungkus dengan plastic bertuliskan Very delicious dengan hasil perolehan berat kotor 1000,2 (seribu koma dua) gram dan berat bersih 1000 (seribu) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 999,77 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109. K.05.16.26.0073 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 7 April 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SAMURI EFFENDI Bin CONGKENI, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, sekira pukul 16.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Jl. Barito Hilir No.6 Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tenatng Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bangkalan yang merupakan wilayah hukum tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 16.40 wita terdakwa baru sampai di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin saat hendak menuju keluar Pelabuhan datang Saksi Wahyu Dwie Bernady dan Muhammad Kurnia Ramadhan beserta dengan Anggota Polres Tala lainnya melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Agus Widianto, ditemukan 1 (satu) Paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bertuliskan Very delicious dengan berat kotor 1000,2 gram dan berat bersih 1000 gram di dalam kotak dus mie instan bertuliskan intermi warna coklat yang terdakwa pegang saat itu, atas penemuan tersebut kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke polres tanah laut untuk di proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 20.30 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar sabu yang dibungkus dengan plastic bertuliskan Very delicious dengan hasil perolehan berat kotor 1000,2 (seribu koma dua) gram dan berat bersih 1000 (seribu) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 999,77 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109. K.05.16.26.0073 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 7 April 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya