Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2025/PN Pli PT.BPR Multidhana Bersama 1.Rohimi
2.Fatmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2025/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat 44/Pdt.G.S/2025/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Multidhana Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT.BPR Multidhana Bersama
Tergugat
NoNama
1Rohimi
2Fatmawati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Rohimi
2H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Fatmawati
Nilai Sengketa(Rp) 65.464.441,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor: PK/2022/AT/IV/00085, tanggal 5 April 2022.
4.Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 65.464.441,- ( Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).
6.Menghukum apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat .
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak