| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.Sus/2026/PN Pli | BUDI SANTOSO,S.H.M.H, | AHMAD RIPALDI Bin RUDIANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-974/O.3.18/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI, pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.05 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan kebun sawit, Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------- -----------Bahwa berawal dari Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI dikenalkan oleh Sdr. TAUFIK (Daftar Pencarian Orang) kepada Sdr. ARIF (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya pada Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dihubungi via WhatApps oleh Sdr. ARIF (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk membantu bertransaksi narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1000 gram (seribu gram) dengan perjanjian apabila laku terjual semua Terdakwa mendapatkan upah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian pada pada Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.05 WITA Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau oleh Sdr. ARIF (Daftar Pencarian Orang) yang berlokasi di depan kebun sawit, Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ARIF (Daftar Pencarian Orang) untuk membagi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1000 gram (seribu gram) menjadi kurang lebih 1000 (seribu) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing 1 paketnya 1 gram kemudian setelah narkotika jenis sabu sudah di pecah oleh Terdakwa menggunakan timbangan milik Terdakwa menjadi kurang lebih 1000 (seribu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa di hubungi oleh Sdr. TAUFIK (Daftar Pencarian Orang) untuk meranjau narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa sudah meranjau narkotika jenis sabu sebanyak 9 kali , setiap Terdakwa meranjau kurang lebih 100 paket dengan berat kurang lebih 100 gram (seratus gram) lalu Terdakwa terakhir meranjau pada hari Rabu, 15 April 2026 berlokasi di depan kebun sawit, Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa sudah menerima keuntungan Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) atas upah meranjau sebagian narkotika jenis sabu dari Sdr. ARIF (Daftar Pencarian Orang) melalui Brilink, lalu Terdakwa menyimpan sisa narkotika 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 120 gram dan berat bersih 100 gram yang belum diranjau terdakwa di dalam tas, lalu Terdakwa Pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira Pukul 00.15 WITA di rumah Terdakwa di Perumahan Putih, Desa Batakan, di amankan dan dilakukan penggledahan oleh anggota Satnarkotika polres tanah dengan disaksikan masyarakat yaitu ARIF PERMADI BIN SAHRUJI selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Satnarkotika polres tanah untuk proses lebih lanjut. --------Bahwa Terdakwa Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 yang dilakukan oleh DICKY CHANDRA, S.H bersama-sama penyidik pembantu yang disaksikan oleh AKHMADI, RINOTO TIRTAYASA dan Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI diperoleh hasil penimbangan bahwa 100 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 120 gram (seratus dua puluh gram) dan berat bersih 100 gram (seratus gram) Berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, berupa 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 120 gram (serratus dua puluh gram) dan berat bersih 100 gram, disisihkan untuk uji lab dengan berat bersih 0,03 gram sedangka narkotika jenis sabu berat bersih 99,77 gram dimusnahkan oleh penyidik polres tanah laut, kemudian sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 gram disisihkan oleh penyidik guna pembuktian di pengadilan perkara atas nama AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI. Surat Laporan Hasil Lab BPOM Banjarbaru Nomor LHU.109.K.05.16.26.0081 pada hari 23 April 2026 di Banjarbaru setelah dilakukan pemeriksaan secara Laborator-istik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 26.109.11.16.05.0081.K ada-lah mengandung bahan aktif METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan laporan pengujian sampel urine Tersangka di RS Borneo Citra Medika Nomor lab : LB064410/PLH/IV/RS.BCM/2026 yang selesai diuji tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dtr Windu Nafika Sp.Pk selaku Petugas Laboratorium dengan hasil kesimpulan yang diuji tidak mengandung ba-han aktif napza yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA ----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI, pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira Pukul 00.15 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan Perumahan Putih, RT 015 RW 005 Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana terdakwa Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------- -----------Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dihubungi via WhatApps oleh Sdr. ARIF (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk membantu bertransaksi narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1000 gram (seribu gram) dengan perjanjian apabila laku terjual semua Terdakwa mendapatkan upah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian pada pada Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.05 WITA Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau oleh Sdr. ARIF (Daftar Pencarian Orang) yang berlokasi di depan kebun sawit, Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ARIF (Daftar Pencarian Orang) untuk membagi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1000 gram (seribu gram) menjadi kurang lebih 1000 (seribu) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing 1 paketnya 1 gram kemudian setelah narkotika jenis sabu sudah di pecah oleh Terdakwa menjadi kurang lebih 1000 (seribu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa di hubungi oleh Sdr. TAUFIK (Daftar Pencarian Orang) untuk meranjau narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa sudah meranjau narkotika jenis sabu sebanyak 9 kali , setiap Terdakwa meranjau kurang lebih 100 paket dengan berat kurang lebih 100 gram (seratus gram) lalu Terdakwa terakhir meranjau pada hari Rabu, 15 April 2026 berlokasi di depan kebun sawit, Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa sudah menerima keuntungan Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) atas upah meranjau sebagian narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyimpan sisa narkotika 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 120 gram dan berat bersih 100 gram yang belum diranjau terdakwa di dalam tas, lalu Terdakwa Pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira Pukul 00.15 WITA di rumah Terdakwa di Perumahan Putih, Desa Batakan, di amankan dan dilakukan penggledahan oleh anggota Satnarkotika polres tanah ditemukan barang bukti sebagai berikut :
selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Satnarkotika polres tanah untuk proses lebih lanjut. --------Bahwa Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Yang beratnya melebihi 5 gram, bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 yang dilakukan oleh DICKY CHANDRA, S.H bersama-sama penyidik pembantu yang disaksikan oleh AKHMADI, RINOTO TIRTAYASA dan Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI diperoleh hasil penimbangan bahwa 100 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 120 gram (seratus dua puluh gram) dan berat bersih 100 gram (seratus gram) Berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, berupa 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 120 gram (serratus dua puluh gram) dan berat bersih 100 gram, disisihkan untuk uji lab dengan berat bersih 0,03 gram sedangka narkotika jenis sabu berat bersih 99,77 gram dimusnahkan oleh penyidik polres tanah laut, kemudian sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 gram disisihkan oleh penyidik guna pembuktian di pengadilan perkara atas nama AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI. Surat Laporan Hasil Lab BPOM Banjarbaru Nomor LHU.109.K.05.16.26.0081 pada hari 23 April 2026 di Banjarbaru setelah dilakukan pemeriksaan secara Laborator-istik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 26.109.11.16.05.0081.K ada-lah mengandung bahan aktif METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan laporan pengujian sampel urine Tersangka di RS Borneo Citra Medika Nomor lab : LB064410/PLH/IV/RS.BCM/2026 yang selesai diuji tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dtr Windu Nafika Sp.Pk selaku Petugas Laboratorium dengan hasil kesimpulan yang diuji tidak mengandung ba-han aktif napza yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD RIPALDI BIN RUDIANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
