INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.S/2024/PN Pli | Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H | SRI HARYATI Binti SADILI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.S/2024/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-16/O.3.18/Eku.2/09/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
- Bahwa terdakwa SRI HARYATI Binti SADILI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024
sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Mekar Sari Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memperdagangkan bahan bakar minyak dan gas melebih harga standar dan/atau harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu berawal pada saat terdakwa yang terdaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg bersubsidi berdasarkan surat perizinan berusaha berbasis resiko dengan sertifikat standar : 11111220007563001 tanggal 11 November 2022, Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 Kg dengan nomor surat : 07/SRM/LPG/2024 yang dibuat oleh PT. Sumber Rezeki Migas tanggal 06 Januari 2024 dan Surat yang dikeluarkan oleh Desa Mekar Sari nomor : 186/MS/IV/2024 tanggal 04 April 2024 yang dibuat oleh Sudamun selaku Kepala Desa Mekar Sari, mendapatkan pengiriman gas LPG 3 Kg bersubsidi dari PT. Sumber Rezeki Migas dengan harga Rp. 16.250,- (enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) pertabungnya, dimana setelah mendapatkan pengiriman tabung gas LPG bersubsidi tersebut selanjutnya terdakwa mulai mengedarkan gas LPG 3 Kg bersubsidi itu di wilayah pangkalannya dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pertabung, termasuk yang saat itu dijual kepada Saksi I Made Suartina pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 71 tabung gas LPG 3 Kg dengan harga pertabungnya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), padahal terdakwa mengetahui bahwa harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum gas 3 kilogran di kabupaten tanah laut berdasarkan surat keputusan bupati tanah laut nomor : 188.45/197-KUM/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung Gas 3 Kilogram di Kabupaten Tanah Laut diketahui bahwa harga pangkalan yang di edarkan ke masyarakat harganya sebesar Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah) pertabungnya, akan
tetapi pada saat itu terdakwa tetap menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pertabung, sehingga pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul
16.00 wita pada saat Saksi RUDIANSYAH yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran beserta anggota Satpol PP & Damkar yang lainnya yang sedang melaksanakan giat pemantauan pendistribusian gas LPG 3 Kg di wilayah hukum kintap dengan nomor surat tugas : 800.1.11.1/178/VII/SPT/SATPOLPPDK/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang mendapati informasi tersebut langsung menuju tempat pangkalan dari terdakwa dan saat itu juga berhasil mengamankan Saksi I Made Suartini yang saat itu barusan membeli 71 tabung gas dari tempat terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pertabung serta berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura 1,5 Pick up dengan nomor polisi terpasang DA 8309 ZN yang saat itu mengangkut 71 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi, Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
