Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Pli BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn 1.MUHAMAD YUNUS Bin (Alm) ISMAIL
2.HAIRUDIN Bin (Alm) RAMLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-783/O.3.18/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUNUS Bin (Alm) ISMAIL[Penahanan]
2HAIRUDIN Bin (Alm) RAMLI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1WIDHA AMALIA AGISTAMUHAMAD YUNUS Bin (Alm) ISMAIL
2WIDHA AMALIA AGISTAHAIRUDIN Bin (Alm) RAMLI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa I MUHAMAD YUNUS Bin (Alm) ISMAIL bersama-sama dengan Terdakwa II HAIRUDIN Bin (Alm) RAMLI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 17.28 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari Afdeling II Blok 258 Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu , yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Bahwa pada awalnya Terdakwa I pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 14.00 wita memuat buah sawit ke dalam bak mobil truck yang bertempat di perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari Afdeling II Blok 258 Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa I memilih buah sawit dengan ukuran lebih besar untuk Terdakwa I simpan di dalam lubang pembuangan limbah pabrik, sedangkan buah yang Kecil Terdakwa I masukkan ke dalam bak mobil truck, lalu Setelah bak mobil truck terisi penuh Terdakwa I bersama dengan Saudara AGUS (DPO) membawa buah sawit tersebut ke pabrik pembuatan buah sawit menjadi CPU milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari, Kemudian setelah Terdakwa I bersama Saudara AGUS sampai di pabrik pembuatan buah sawit menjadi CPU milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari Terdakwa I pulang ke rumah sedangkan Saudara AGUS menimbang buah sawit, lalu Sekira Pukul 16.00 wita Saudara AGUS datang menemui Terdakwa I di rumah, Kemudian Saudara AGUS berkata “ayo kita muat buah berdua DANI” yang pada saat itu Saudara DANI (DPO) berada di rumah tempat tinggal Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menjawab “ayo”, lalu Terdakwa I bersama Saudara  DANI dan Saudara AGUS berangkat menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di komplek Pasar PTPN XIII Rt.07 Rw.03 Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sesampainya Terdakwa I bersama Saudara DANI dan Saudara AGUS di rumah Terdakwa II, Saudara AGUS mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah sawit yang sudah Terdakwa I sembunyikan, Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II menaiki mobil truck milik Terdakwa II sedangkan Saudara AGUS dan Saudara DANI berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor menuju perkebunan  sawit milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari Afdeling II Blok 258 Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Sesampainya di tempat Terdakwa I menyimpan buah sawit tersebut bersama Saudara DANI memuat buah sawit ke dalam bak mobil truck, setelah memuat buah sawit yang Terdakwa I simpan, Terdakwa I dan Saudara DANI juga memuat buah sawit yang sudah di simpan oleh Saudara DANI yang berada tidak jauh dari tempat Terdakwa I menyimpan buah sawit tersebut, lalu Setelah semua buah sawit Terdakwa I dan Saudara DANI muat ke dalam bak mobil truck, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membawa buah sawit tersebut ke luar area perkebunan pada pukul 17.28 wita, namun sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil keluar dari area perkebunan, Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh pihak keamanan PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari karena telah mengambil tanpa izin sawit milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari, dan PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari mengalami kerugian total senilai Rp. 4.892.400 (empat juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu.  

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------                           

                                                          

Atau

 

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa I MUHAMAD YUNUS Bin (Alm) ISMAIL bersama-sama dengan Terdakwa II HAIRUDIN Bin (Alm) RAMLI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 17.28 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari Afdeling II Blok 258 Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang, turut serta melakukan tindak pidana, yang melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, kerana ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk barang tersebut,”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Bahwa Terdakwa I sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja a.n. Muhamad Yunus Nomor : KOP.KSBB / SPK / 002 / IV / 2025, tanggal 15 April 2025 yang memiliki tugas pemuat buah sawit sesuai kontrak dari Koperasi “Karyawan Sejahtera Bersama” dengan PTPN IV Regional 5 Kebun Pelaihari dan Terdakwa II sesuai dengan surat penetapan Koordinator angkutan TBS no:KKSB/SP-Koord Angkt TBS/001/IV/2025 tanggal 15 April 2025 a.n. HAIRUDIN untuk mengawasi aktivitas pekerjaan dilapangan sesuai kontrak dari Koperasi “Karyawan Sejahtera Bersama” dengan PTPN IV Regional 5 Kebun Pelaihari.

-------- Bahwa pada awalnya Terdakwa I pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 14.00 wita memuat buah sawit ke dalam bak mobil truck yang bertempat di perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari Afdeling II Blok 258 Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa I memilih buah sawit dengan ukuran lebih besar untuk Terdakwa I simpan di dalam lubang pembuangan limbah pabrik, sedangkan buah yang Kecil Terdakwa I masukkan ke dalam bak mobil truck, lalu Setelah bak mobil truck terisi penuh Terdakwa I bersama dengan Saudara AGUS (DPO) membawa buah sawit tersebut ke pabrik pembuatan buah sawit menjadi CPU milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari, Kemudian setelah Terdakwa I bersama Saudara AGUS sampai di pabrik pembuatan buah sawit menjadi CPU milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari Terdakwa I pulang ke rumah sedangkan Saudara AGUS menimbang buah sawit, lalu Sekira Pukul 16.00 wita Saudara AGUS datang menemui Terdakwa I di rumah, Kemudian Saudara AGUS berkata “ayo kita muat buah berdua DANI” yang pada saat itu Saudara DANI (DPO) berada di rumah tempat tinggal Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menjawab “ayo”, lalu Terdakwa I bersama Saudara DANI dan Saudara AGUS berangkat menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di komplek Pasar PTPN XIII Rt.07 Rw.03 Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sesampainya Terdakwa I bersama Saudara DANI dan Saudara AGUS di rumah Terdakwa II, Saudara AGUS mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah sawit yang sudah Terdakwa I sembunyikan, Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II menaiki mobil truck milik Terdakwa II sedangkan Saudara AGUS dan Saudara DANI berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor menuju perkebunan  sawit milik PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari Afdeling II Blok 258 Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Sesampainya di tempat Terdakwa I menyimpan buah sawit tersebut bersama Saudara DANI memuat buah sawit ke dalam bak mobil truck, setelah memuat buah sawit yang Terdakwa I simpan, Terdakwa I dan Saudara DANI juga memuat buah sawit yang sudah di simpan oleh Saudara DANI yang berada tidak jauh dari tempat Terdakwa I menyimpan buah sawit tersebut, lalu Setelah semua buah sawit Terdakwa I dan Saudara DANI muat ke dalam bak mobil truck, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membawa buah sawit tersebut ke luar area perkebunan pada pukul 17.28 wita, namun sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil keluar dari area perkebunan, Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh pihak keamanan PTPN IV Regional 5 kebun, dan PTPN IV Regional 5 kebun Pelaihari mengalami kerugian total senilai Rp. 4.892.400 (empat juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 Huruf (c) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------                          

Pihak Dipublikasikan Ya