Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Bth/2024/PN Pli H.MUHAMMAD NOOR ALS AMAT IRAS PT SARANA SUBUR AGRINDOTAMA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.Bth/2024/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat 90/Pdt.Bth/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1H.MUHAMMAD NOOR ALS AMAT IRAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesvandy Silaban,S.H.H.MUHAMMAD NOOR ALS AMAT IRAS
Tergugat
NoNama
1PT SARANA SUBUR AGRINDOTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah berhak sebagai pemilik atas tanah dengan Surat Keterangan Nomor : II-01-01/SK/KDJ/1986 tertanggal 20 September 1986 atas nama Amat Iras tanah yang terletak dahulu dikenal dengan daerah padang – pondok sarai, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Daerah Tingkat II Tanah Laut dengan  ukuran :

Panjang            : 1.000 meter

Lebar                 : 2.000 meter

Luas                  : 200 hektar

Dahulu dengan batas-batas tanah :

Batas tanah sebelah utara berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.

Batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.

Batas tanah sebelah timur berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.

Batas tanah sebelah barat berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong.

Sekarang dikenal dengan wilayah Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran :

Panjang            : 1.000 meter

Lebar                 : 2.000 meter

Luas                  : 200 hektar

Sekarang dengan batas-batas tanah :

Batas tanah sebelah utara berbatasan dengan : berbatasan dengan lahan sawit PT. Sarana Subur Agrindotama;

Batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan PT. Sarana Subur Agrindotama;

Batas tanah sebelah timur berbatasan dengan : berbatasan dengan PT. Sarana Subur Agrindotama;

Batas tanah sebelah barat berbatasan dengan : berbatasan dengan Jalan Houling JBG;

Yang diterbitkan oleh oleh Kepala Desa adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sah;

 

4.  Menyatakan bahwa eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap putusan perkara Nomor : 958 PK/PDT/2024 jo. putusan perkara Nomor : 4655 K/Pdt/2023 jo. putusan perkara Nomor : 17/PDT/2023/PT BJM jo. putusan perkara Nomor : 19/Pdt.G/2022/PN Pli adalah tidak mengikat Pelawan;

5. Menyatakan bahwa eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap Putusan terhadap putusan perkara Nomor : 958 PK/PDT/2024 jo. putusan perkara Nomor : 4655 K/Pdt/2023 jo. putusan perkara Nomor : 17/PDT/2023/PT BJM jo. putusan perkara Nomor : 19/Pdt.G/2022/PNPli adalah Non Executable.

6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;

7. Menghukum Terlawan dan turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

Atau :    

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak