| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.B/2026/PN Pli | GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H | ARDIAN als IAN als DAUK Bin MUHAMMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.B/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-868/O.3.18/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ARDIAN Als IAN Als DAUK Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di di Salon Armega yang beralamat di JIn. A. Yani Rt.12 Rw.04 Desa Jorong, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut : Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi terdakwa berkenalan dengan saksi MUHTAR Als ARMEGA Bin KARSIMAN melalui aplikasi MICHAT hingga bertukar nomor telepon, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 terdakwa berangkat dari arah Banjarmasin ke Kecamatan Jorong dengan menggunakan travel untuk bertemu dengan saksi MUHTAR Als ARMEGA, lalu setelahnya terdakwa menginap di Salon Armega milik saksi MUHTAR Als ARMEGA yang beralamat di JIn. A. Yani Rt.12 Rw.04 Desa Jorong, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.30 Wita terdakwa melihat saksi MUHTAR Als ARMEGA sedang mandi terdakwa melihat kunci sepeda motor N-MAX dan 2 (dua) buah handphone milik saksi MUHTAR Als ARMEGA yang terletak diatas lemari kamar, lalu terdakwa mengambil motor N-MAX dengan menggunakan kunci sepeda motor N-MAX dan 2 (dua) buah handphone tersebut kemudian terdakwa pergi kearah Banjarmasin dengan mengendarai sepeda motor N-MAX milik saksi MUHTAR Als ARMEGA; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ARDIAN Als IAN Als DAUK Bin MUHAMMAD mengakibatkan saksi MUHTAR Als ARMEGA Bin KARSIMAN mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Bahwa ia terdakwa ARDIAN Als IAN Als DAUK Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di di Salon Armega yang beralamat di JIn. A. Yani Rt.12 Rw.04 Desa Jorong, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut : Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi terdakwa berkenalan dengan saksi MUHTAR Als ARMEGA Bin KARSIMAN melalui aplikasi MICHAT hingga bertukar nomor telepon, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 terdakwa berangkat dari arah Banjarmasin ke Kecamatan Jorong dengan menggunakan travel untuk bertemu dengan saksi MUHTAR Als ARMEGA, lalu setelahnya terdakwa menginap di Salon Armega milik saksi MUHTAR Als ARMEGA yang beralamat di JIn. A. Yani Rt.12 Rw.04 Desa Jorong, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.30 Wita terdakwa melihat saksi MUHTAR Als ARMEGA sedang mandi terdakwa melihat kunci sepeda motor N-MAX dan 2 (dua) buah handphone milik saksi MUHTAR Als ARMEGA yang terletak diatas lemari kamar, lalu terdakwa mengambil motor N-MAX dengan menggunakan kunci sepeda motor N-MAX dan 2 (dua) buah handphone tersebut kemudian terdakwa pergi kearah Banjarmasin dengan mengendarai sepeda motor N-MAX milik saksi MUHTAR Als ARMEGA; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ARDIAN Als IAN Als DAUK Bin MUHAMMAD mengakibatkan saksi MUHTAR Als ARMEGA Bin KARSIMAN mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
