Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Pli ELIS NURLITA SARI,SH AJI NORMO SUSILO Bin SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-734/O.3.18/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIS NURLITA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI NORMO SUSILO Bin SUPRAPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa AJI NORMO SUSILO Bin SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Jalan A. Yani Desa Jilatan RT.02 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awal mulanya Terdakwa mengemudikan Mobil Hino Truck Tronton warna Merah dengan Nomor Polisi DA 8107 TAI datang dari arah Pelaihari menuju Jorong membawa muatan tiang beton atau paku bumi  dengan panjang sekitar 6 (enam) meter sebanyak 25 (dua puluh lima) batang, dalam perjalanan sekitar pukul 17.15 WITA sampai di Jalan A. Yani Desa Jilatan RT.02 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan kecepatan tinggi saat akan memasuki jalan yang menikung ke kanan Mobil Hino Truck Tronton Nomor Polisi DA 8107 TAI yang dikendarai Terdakwa oleng dan masuk ke jalur kanan jalan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang Mobil Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nomor Polisi DA 8717 LH yang dikemudikan Saksi RUDIANSYAH karena jarak sudah dekat sehingga Mobil Hino Truck Tronton warna Merah dengan Nomor Polisi DA 8107 TAI membentur bagian bak belakang samping kanan Mobil Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nomor Polisi DA 8717 LH tersebut dan menyebabkan Mobil Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nomor Polisi DA 8717 LH terbalik. Kemudian Mobil Hino Truck Tronton warna Merah dengan Nomor Polisi DA 8107 TAI membentur Mobil Isuzu Dump Truck warna Putih dengan Nomor Polisi DA 8813 ZN yang dikemudikan oleh Saudara ADITIYA SANJAYA yang datang dari arah Jorong menuju Pelaihari tepat searah di belakang Mobil Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nomor Polisi DA 8717 LH. Setelah terjadi benturan dengan Mobil Hino Truck Tronton warna Merah dengan Nomor Polisi DA 8107 TAI, Mobil Isuzu Dump Truck warna Putih dengan Nomor Polisi DA 8813 ZN yang dikemudikan oleh Saudara ADITIYA SANJAYA terseret hingga bahu jalan sebelah kiri arah Pelaihari menuju Jorong. ----------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 440/1514/RSU.HB/JKUP/ F/2026 yang diterbitkan oleh RSUD HADJI BOEJASIN yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 pukul 20:25 WITA di RSUD HADJI BOEJASIN sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan dengan ini menyatakan pasien atas nama ADITIYA SANJAYA jenis kelamin laki-laki umur 19 tahun dinyatakan telah meninggal dunia dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/07/I/2026/RSUD.HB pada tanggal 12 Januari 2026 dari RSUD HADJI BOEJASIN Pelaihari yang ditandatangani oleh dr. Mariyah Giptiyah dilakukan pemeriksaan atas jenazah laki-laki bernama ADITIYA SANJAYA dan ditemukan pada pemeriksaan luka robek pada dahi sebelah kiri dasar jaringan otak, pendarahan aktif, ukuran sepuluh kali dua kali dua sentimeter, luka robek pada lengan bawah kanan, dasar otot pendarahan tidak aktif, ukuran dua kali satu sentimeter pergerakan lengan bebas, patah tulang panggul dan gemertak tulang, patah tulang paha kanan, luka robek pada punggung kaki kanan, pendarahan aktif dan luka robek pada pergelangan kaki kiri ukuran sepuluh kali lima kali dua sentimeter dasar otot pendarahan aktif. Dengan kesimpulan penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (Autopsi). -----------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 26/PJ/RSU.HB/I/2026 yang diterbitkan oleh RSUD HADJI BOEJASIN yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 pukul 19:20 WITA di RSUD HADJI BOEJASIN sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan dengan ini menyatakan pasien atas nama DIDI KUSWANA jenis kelamin laki-laki umur 29 tahun dinyatakan telah meninggal dunia dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/06/I/2026/RSUD.HB pada tanggal 12 Januari 2026 dari RSUD Hadji Boejasin Pelaihari yang ditandatangani oleh dr. Zaitunal Abdah dilakukan pemeriksaan atas jenazah laki-laki bernama DIDI KUSWANA dengan kesimpulan ditemukan pada pemeriksaan didapatkan wajah biru keunguan dan luka terbuka di belakang kepala sebelah kanan ukuran empat kali satu sentimeter, luka lecet dipinggang belakang sebelah kiri dengan ukuran tujuh kali enam sentimeter, luka terbuka di bawah lutut kanan bagian luar dengan ukuran lima kali satu sentimeter dan lecet geser di bawah lutut kiri dengan ukuran empat kali nol koma lima sentimeter, penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (Autopsi). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AJI NORMO SUSILO Bin SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Jalan A. Yani Desa Jilatan RT.02 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: -

-------- Bahwa awal mulanya Terdakwa mengemudikan Mobil Hino Truck Tronton warna Merah dengan Nomor Polisi DA 8107 TAI datang dari arah Pelaihari menuju Jorong membawa muatan tiang beton atau paku bumi  dengan panjang sekitar 6 (enam) meter sebanyak 25 (dua puluh lima) batang, dalam perjalanan sekitar pukul 17.15 WITA sampai di Jalan A. Yani Desa Jilatan RT.02 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan kecepatan tinggi saat akan memasuki jalan yang menikung ke kanan Mobil Hino Truck Tronton Nomor Polisi DA 8107 TAI yang dikendarai Terdakwa oleng dan masuk ke jalur kanan jalan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang Mobil Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nomor Polisi DA 8717 LH yang dikemudikan Saksi RUDIANSYAH karena jarak sudah dekat sehingga Mobil Hino Truck Tronton warna Merah dengan Nomor Polisi DA 8107 TAI membentur bagian bak belakang samping kanan Mobil Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nomor Polisi DA 8717 LH tersebut dan menyebabkan Mobil Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nomor Polisi DA 8717 LH terbalik. Kemudian Mobil Hino Truck Tronton warna Merah dengan Nomor Polisi DA 8107 TAI membentur Mobil Isuzu Dump Truck warna Putih dengan Nomor Polisi DA 8813 ZN yang dikemudikan oleh Saudara ADITIYA SANJAYA yang datang dari arah Jorong menuju Pelaihari tepat searah di belakang Mobil Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nomor Polisi DA 8717 LH. Setelah terjadi benturan dengan Mobil Hino Truck Tronton warna Merah dengan Nomor Polisi DA 8107 TAI, Mobil Isuzu Dump Truck warna Putih dengan Nomor Polisi DA 8813 ZN yang dikemudikan oleh Saudara ADITIYA SANJAYA terseret hingga bahu jalan sebelah kiri arah Pelaihari menuju Jorong. ----------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat kejadian tersebut 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan Nomor Polisi: DA 8717 LH dengan kondisi terbalik dan mengalami rusak penyok pada bak mobil samping kanan dan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Dump Truck warna putih dengan Nomor Polisi DA 8813 ZN mengalami kerusakan ringsek pada bagian depan. ---------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya