Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Pli SUNARTO, S., HASANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat 23/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1SUNARTO, S.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.SUNARTO, S.,
Tergugat
NoNama
1HASANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 621.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak di Lingkungan RTVII. Kelurahan Sarang halang, kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : I-1-586/SH/1978 tanggal 28 Oktober 1987, dengan ukuran panjang  150 meter, lebar  120-95 meter, dengan batas-batas tanah :
-    Batas sebelah Utara dengan        : Sarimin
-    Batas sebelah Selatan dengan     : Amat.
-    Batas sebelah Timur dengan     : Ibu Iwa Sugandi
-    Batas sebelah Barat dengan        : Sarimin

3.    Menyatakan sah jual beli tanah milik Penggugat kepada Tergugat dengan harga sebesar Rp. 225.000.000.- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

4.     Menyatakan sah Tergugat telah melakukan pembayaran sebesar Rp.104.000.000.- (seratus empat juta rupiah) .

5.    Menyatakan sah Tergugat masih belum melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.121.000.000.- (seratus dua puluh satu juta rupiah).

6.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
 
7.    Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran  sebesar Rp.121.000.000.- (seratus dua puluh satu juta rupiah) serta kerugian sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), sehingga totalnya sebesar Rp.621.000.000.- (enam ratus dua puluh satu juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat.

8.    Menyatakan sah sita jaminan berupa tanah dan rumah Tergugat yang terletak di Jalan Junjung Buih Sarang Halang RT.015, Rw.001, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, serta terhadap tanah yang menjadi objek jual beli yang terletak di di Lingkungan RTVII. Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

9.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan hingga dapat dilaksanakan.

10.    Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.

11.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak