| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 100/Pid.Sus/2026/PN Pli | FAIZ DZULKARNAIN FEBRIANTO, S.H. | AMISA ZEMI PRATAMA Alias ZIMI Bin (Alm) JAMHURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 100/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1091/O.3.18/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
--------------- Bahwa Terdakwa AMISA ZEMI PRATAMA Alias ZIMI Bin (Alm) JAMHURI pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Sawahan RT.025 RW.006, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa AMISA ZEMI PRATAMA Alias ZIMI Bin (Alm) JAMHURI pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 pukul 12.00 wita Terdakwa AMISA ZEMI PRATAMA membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di beli Terdakwa dari seseorang yang bernama ANDI (DPO) untuk di jual kembali oleh Terdakwa. Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa AMISA ZEMI PRATAMA Alias ZIMI Bin (Alm) JAMHURI dihubungi rekan Terdakwa yang bernama ANDI (DPO) akan mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2.5 (dua koma lima) gram dengan harga senilai Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya seseorang yang bernama ANDI (DPO) tersebut mengantar narkotika jenis sabu kepada Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sawahan RT.025 RW.006, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama DENI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0.36gram dengan harga jual Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan seseorang yang bernama DENI (DPO) untuk menyerahkan narkotika di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Beramban RT.025 RW.006 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, namun sebelum Terdakwa bertemu dengan pembeli Terdakwa di tangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut, yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terjatuh dari genggaman Terdakwa saat Terdakwa berusaha melarikan diri.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan terbungkus plastik klip transparan yang dibungkus 2 lembar tisu warna putih dan dimasukkan dalam bungkus plastik bekas kopi saset. Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut Terdakwa mengakui masih memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sawahan RT.025 RW.006, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan terbungkus plastik klip transparan yang dimasukkan dalam dompet kecil.
Yang keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti hari Rabu tanggal 15 April 2026 yang dilakukan oleh BRIPDA ELA KURNIAWATI, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2.42 gram dan berat bersih 1.42 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Rabu tanggal 15 April 2026 yang dilakukan oleh BRIPDA ELA KURNIAWATI, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastk klip transparan dengan berat kotor 2.42 gram dan berat bersih 1.42 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0078 tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Senin tanggal 27 April 2026 di lakukan Penyisihan dan Pemusnahan, serta Pembungkusan dan Penyegelan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.42 gram dan berat bersih 1.42 gram, (berat dikurangi / disishkan sebanyak 0.03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 1.39 gram), kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.20 gram guna kepentingan Pembuktian perkara di Persidangan, sehingga di dapatkan sisa dengan berat bersih 1.19 gram yang dilakukan pemusnahan barang bukti di Polres Tanah Laut.
Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa AMISA ZEMI PRATAMA Alias ZIMI Bin (Alm) JAMHURI pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Bramban RT.025 RW.006, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa AMISA ZEMI PRATAMA Alias ZIMI Bin (Alm) JAMHURI dihubungi rekan Terdakwa yang bernama ANDI (DPO) akan mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2.5 (dua koma lima) gram dengan harga senilai Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya seseorang yang bernama ANDI (DPO) tersebut mengantar narkotika jenis sabu kepada Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sawahan RT.025 RW.006, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama DENI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0.36gram dengan harga jual Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan seseorang yang bernama DENI (DPO) untuk menyerahkan narkotika di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Bramban RT.025 RW.006 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, namun sebelum Terdakwa bertemu dengan pembeli Terdakwa di tangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut, yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terjatuh dari genggaman Terdakwa saat Terdakwa berusaha melarikan diri.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan terbungkus plastik klip transparan yang dibungkus 2 lembar tisu warna putih dan dimasukkan dalam bungkus plastik bekas kopi saset.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut Terdakwa mengakui masih memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sawahan RT.025 RW.006, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan terbungkus plastik klip transparan yang dimasukkan dalam dompet kecil.
Yang keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti hari Rabu tanggal 15 April 2026 yang dilakukan oleh BRIPDA ELA KURNIAWATI, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2.42 gram dan berat bersih 1.42 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Rabu tanggal 15 April 2026 yang dilakukan oleh BRIPDA ELA KURNIAWATI, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastk klip transparan dengan berat kotor 2.42 gram dan berat bersih 1.42 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0078 tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Senin tanggal 27 April 2026 di lakukan Penyisihan dan Pemusnahan, serta Pembungkusan dan Penyegelan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.42 gram dan berat bersih 1.42 gram, (berat dikurangi / disishkan sebanyak 0.03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 1.39 gram), kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.20 gram guna kepentingan Pembuktian perkara di Persidangan, sehingga di dapatkan sisa dengan berat bersih 1.19 gram yang dilakukan pemusnahan barang bukti di Polres Tanah Laut.
Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
