| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 90/Pdt.Bth/2024/PN Pli | H.MUHAMMAD NOOR ALS AMAT IRAS | PT SARANA SUBUR AGRINDOTAMA | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pdt.Bth/2024/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | 90/Pdt.Bth/2024/PN Pli | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Pokok Perkara :
Panjang : 1.000 meter Lebar : 2.000 meter Luas : 200 hektar Dahulu dengan batas-batas tanah : Batas tanah sebelah utara berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong. Batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong. Batas tanah sebelah timur berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong. Batas tanah sebelah barat berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah kosong. Sekarang dikenal dengan wilayah Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran : Panjang : 1.000 meter Lebar : 2.000 meter Luas : 200 hektar Sekarang dengan batas-batas tanah : Batas tanah sebelah utara berbatasan dengan : berbatasan dengan lahan sawit PT. Sarana Subur Agrindotama; Batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan PT. Sarana Subur Agrindotama; Batas tanah sebelah timur berbatasan dengan : berbatasan dengan PT. Sarana Subur Agrindotama; Batas tanah sebelah barat berbatasan dengan : berbatasan dengan Jalan Houling JBG; Yang diterbitkan oleh oleh Kepala Desa adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sah;
4. Menyatakan bahwa eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap putusan perkara Nomor : 958 PK/PDT/2024 jo. putusan perkara Nomor : 4655 K/Pdt/2023 jo. putusan perkara Nomor : 17/PDT/2023/PT BJM jo. putusan perkara Nomor : 19/Pdt.G/2022/PN Pli adalah tidak mengikat Pelawan; 5. Menyatakan bahwa eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap Putusan terhadap putusan perkara Nomor : 958 PK/PDT/2024 jo. putusan perkara Nomor : 4655 K/Pdt/2023 jo. putusan perkara Nomor : 17/PDT/2023/PT BJM jo. putusan perkara Nomor : 19/Pdt.G/2022/PNPli adalah Non Executable. 6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini; 7. Menghukum Terlawan dan turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. Atau : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
