| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 yang terletak di Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 174/ Desa Damar Lima (sekarang Desa Jilatan) atas nama Rusnan-Moh.Tamin dengan batas-batas sesuai SHM sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Jalan;
- Batas timur: berbatasan dengan Tanah Negara dan M.236;
- Batas selatan: berbatasan dengan Jalan;
- Batas barat: berbatasan dengan M.233;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 yang terletak di Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 174/ Desa Damar Lima (sekarang Desa Jilatan) atas nama Rusnan-Moh.Tamin dengan batas-batas sesuai SHM sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Jalan;
- Batas timur: berbatasan dengan Tanah Negara dan M.236;
- Batas selatan: berbatasan dengan Jalan;
- Batas barat: berbatasan dengan M.233;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah tersebut kini terletak di Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten tanah Laut;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 174/ Desa Damar Lima (sekarang Desa Jilatan) atas nama Rusnan-Moh.Tamin apabila Penggugat telah melunasi utang atas nama Tergugat kepada Turut Tergugat II;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 174/ Desa Damar Lima (sekarang Desa Jilatan) atas nama Rusnan Bin Moh.Tamin (Tergugat) menjadi atas nama Ngabdul Ghofur (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |