| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari semula bernama Muhammad Ali Mushab menjadi bernama Muhammad Hasan;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama tersebut pada dokumen kependudukan berupa :
- Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut tanggal 15 Desember 2022 Nomor 6301-LT-15122022-0002yang semula yang semula tertulis Muhammad Ali Mushab diperbaiki / diganti menjadi Muhammad Hasan,
- Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301102712210001 yang semula tertulis tertulis Muhammad Ali Mushab diperbaiki / diganti menjadi Muhammad Hasan,
- Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut dengan NIK : 6301101108220001 yang semula yang semula tertulis tertulis Muhammad Ali Mushab diperbaiki / diganti menjadi Muhammad Hasan
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
Atau : Apabila Majelis Hakim / Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) |